
BALEENDAH, KAB. BANDUNG, KALIBERNEWS.NET – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp. 1.847.226.888,- untuk pembangunan 8 Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Bojongmalaka 01, Kec. Baleendah, Kab. Bandung (NPSN: 20206839) yang dipimpin Kepsek Uyan Wiryanto, S.Pd., diduga kuat menjadi ajang bancakan korupsi berjamaah oleh oknum Kepala Sekolah dan P2SP.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis, 17 September 2026 Pukul 13:32 WIB, menemukan fakta mencengangkan yang jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
GUDANG MATERIAL BEKAS !
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, material yang digunakan untuk proyek Revitalisasi Kemendikdasmen ini bukanlah material baru atau SNI, melainkan material bekas.
- Bambu Bekas : Diduga kuat diambil dari bongkaran bangunan Rumah Sakit Welas Asih.
- Tikblok / Batako Bekas : Multi tikblok yang digunakan diduga barang bekas dan tidak standar.
- Besi 16 : Besi yang terpasang diduga tidak full ukuran 16, melainkan besi banci yang kualitasnya di bawah standar konstruksi gedung bertingkat.
Untuk diketahui, kegiatan ini bersumber dari :
- Kementerian : Pendidikan Dasar dan Menengah
- Direktorat : Sekolah Dasar
- Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Waktu Pelaksanaan :120 Hari Kalender
Dengan dana hampir 2 Miliar, seharusnya bangunan 8 RKB (4 di bawah, 4 di atas) ini dibangun kokoh dan berkualitas untuk anak didik. Bukan dibangun dari sampah bongkaran rumah sakit!
PENGAKUAN KEPSEK BIKIN GELENG-GELENG KEPALA.
Saat dikonfirmasi langsung di ruang sempit sekolahnya, Kepsek Uyan Wiryanto, S.Pd., dengan santainya membenarkan pembelian bambu bekas tersebut.
Ia berdalih, “Adapun semen memakai tiga roda dan rajawali sesuai arahan Bintek asalkan SNI, namun pengakuan kepsek tidak hanya bambu pembelian bekas, tikblok juga saya beli bekas karena kalau beli yang bagus nantinya di buang bekas nya “sayang kan dibuang.”
Alasan yang sangat tidak logis dan tidak bisa diterima akal sehat. Mana ada proyek APBN 1,8 Miliar pakai alasan “sayang dibuang” untuk memakai material bekas? Ini jelas-jelas akal-akalan P2SP untuk meraup keuntungan haram!
Kepsek juga mengklaim besi yang digunakan tidak banci dan full semua. Untuk tenaga kerja, ia mengaku mempekerjakan 20 orang warga sekitar dengan upah tukang Rp. 150.000 dan laden/kenek Rp. 120.000.
LECEHKAN JURNALIS, SOGOK AMPLOP Rp. 25 RIBU !
Aksi memalukan terjadi setelah sesi konfirmasi. Kepsek Uyan izin sebentar ke dalam, tidak lama kemudian datang seseorang berinisial ” I “ yang diduga suruhan Kepsek, menyodorkan amplop kepada awak media.
Isinya sangat memilukan dan melecehkan profesi wartawan, nominalnya variatif, ada yang Rp. 25.000 dan ada yang Rp. 50.000.* Setelah itu Kepsek langsung pergi pamit pulang.
Dengan uang Rp. 25 ribu, Kepsek SDN Bojongmalaka 01 mencoba membungkam temuan dugaan korupsi Rp. 1,8 Miliar? Ini penghinaan terhadap UU Pers!
DESAK KEMENDIKDASMEN & KEJAKSAAN TURUN TANGAN.
P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) yang seharusnya menjadi pelaksana yang berintegritas, diduga hanya menjadi boneka dan stempel Kepsek.
Maka dari itu, kami mendesak:
- Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmenuntuk melakukan audit investigatif total terhadap proyek ini.
- Dinas Pendidikan Kab. Bandung dan Inspektorat. untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa mutu bangunan.
- Kejaksaan Negeri Bale Bandung. untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, mark-up, dan penggelapan dana revitalisasi ini.
Jangan biarkan anak-anak SDN Bojongmalaka 01 belajar di bawah gedung yang dibangun dari bambu bekas rumah sakit dan besi yang sewaktu-waktu bisa ambruk!
Jika terbukti, Kepsek dan P2SP terancam Pasal Korupsi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Pewarta : Dj & Tim Investigasi
Redaksi Kalibernews.net
