
KALIBERNEWS.NET — Masyarakat adat Nagari Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektar. Nilai gugatan mencapai Rp1,3 triliun, terdiri dari ganti kerugian materiil Rp1,2 triliun dan kerugian immateriil Rp100 miliar.
Penggugat menunjuk PT DITEG, Bupati Dharmasraya, serta Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Dharmasraya sebagai pihak tergugat. Tuntutan meliputi pengembalian tanah ulayat, penghentian seluruh aktivitas perkebunan di lokasi sengketa, serta penetapan sita jaminan atas aset tergugat.
Secara beriringan, persoalan tanah ulayat Nagari Koto Padang juga dipersengketakan. Awalnya berupa hibah 25 hektar untuk fasilitas publik pada tahun 2014, luas lahan tersebut diduga diperluas secara sepihak hingga mencapai 250 hektar, bahkan diklaim seluas 360 hektar. Gugatan terkait perkara ini turut diajukan ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan gugatan didasarkan pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UUPA Pasal 3, KUHPerdata Pasal 1365, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
“Kami persoalkan dasar penguasaan, legalitas perkebunan, dan hak masyarakat adat. Biarkan semua diuji dan dibuktikan di pengadilan. Kebenaran dan keadilan jangan dikorbankan, apalagi membiarkan tanah ulayat dirampas oleh mafia tanah,” ujar Arce.
Perkara kini dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.
Pewarta: Asep Iskandar
Redaksi
KaliberNews.net
