
GARUT, Kalibernews.net — Pernyataan pengelola CV Adiva Pratama selaku pemenang tender pembangunan SMA Negeri 29 Garut sesuai dengan nomor kontrak dalam papan informasi, dinilai sangat janggal dan memunculkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan penjelasan teknis, pihaknya justru mengaku tidak bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin 21 September 2026, pengelola yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan hal yang terkesan kontradiktif.
“Benar adanya bahwa CV Adiva Pratama itu milik atasan kami. Namun terkait pengerjaan pembangunan, bukan kami yang mengerjakan dan bukan tanggung jawab kami. Kami hanya meminjamkan bendera CV kepada seorang teman, yang mana teman tersebut tidak kami kenal,” ucapnya.
Di tengah pernyataan mengaku tidak kenal, pengelola tersebut justru berjanji akan menyampaikan temuan awak media kepada pihak lain. “Nanti akan kami sampaikan kepada penanggung jawab proyek,” imbuhnya.
Dua Kalimat yang Menabrak Logika.
Pernyataan ini memunculkan kejanggalan yang nyata:
- Jika tidak kenal dengan pihak yang memakai nama CV, dari mana ia tahu siapa “penanggung jawab proyek” yang akan disampaikan?
- Jika bukan tanggung jawabnya, mengapa nama CV-nya yang tercantum secara sah sebagai pemenang tender di dokumen resmi pemerintah?
- Apakah wajar dan sah sebuah perusahaan meminjamkan nama/badan hukum kepada pihak yang tidak dikenal untuk mengerjakan proyek negara?
Fenomena ini mengarah pada dugaan praktik peminjaman nama atau bendera perusahaan yang dilarang dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, penyedia dilarang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain tanpa prosedur dan persetujuan tertulis pemberi tugas, apalagi kepada pihak yang tidak diketahui identitasnya.
Temuan ini memperkuat dugaan ketidakberesan yang terjadi di lapangan: mulai dari papan informasi yang tidak lengkap, penggunaan material diduga tidak sesuai spesifikasi, hingga pekerja tanpa APD. Jika pemilik CV mengaku tidak tahu dan tidak kenal pelaksana, maka terbuka kemungkinan adanya pergantian pelaksana tanpa izin atau praktik sub-kontrak tersembunyi yang melanggar ketentuan.
Masyarakat berhak bertanya:
- Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengetahui bahwa pemenang tender tidak mengerjakan sendiri proyeknya?
- Bagaimana mekanisme pengawasan jika pelaksana di lapangan ternyata bukan pihak yang tercantum dalam kontrak?
- Ke mana mengalir anggaran proyek senilai ratusan juta rupiah ini?
Redaksi Kalibernews.net meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dinas Bina Marga, serta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti kejanggalan ini. Masyarakat tidak boleh dibohongi dengan alasan “tidak kenal” namun tetap ada yang “disampaikan”. Logika sederhana mengajarkan: jika tidak kenal, tidak mungkin tahu siapa yang dihubungi.
“Siapa yang salah? Apakah awak media yang melaporkan fakta di lapangan, ataukah pengelola CV yang memberikan pernyataan saling bantah ini? Publik berhak mengetahui siapa sebenarnya yang membangun sekolah anak-anak mereka,” tegas tim redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan siapa sosok yang disebut “penanggung jawab proyek” tersebut. Redaksi akan terus memantau dan menelusuri jejak pelaksana sebenarnya di balik pembangunan SMA Negeri 29 Garut.
Tim Lipsus Investigasi Kabupaten Garut
Redaksi
Kalibernews.net
