
BREBES, KALIBERNEWS.NET – Pemilihan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2026-2034 menuai sorotan warga dan dinilai tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemilihan yang digelar pada Senin malam Selasa, 21-22 September 2026 itu tidak didahului dengan pengumuman pendaftaran dan validasi berkas bakal calon (balon) secara terbuka.
Warga menyebut, informasi pemilihan hanya beredar dari mulut ke mulut. Tidak ada sosialisasi resmi kepada para calon. Masyarakat di masing-masing RW hanya diminta mencalonkan nama, kemudian dibawa langsung ke Balai Desa untuk mengikuti pemilihan tanpa membawa berkas persyaratan.
“Undangan saja dikirim mendadak pada sore hari, malamnya jam setengah 8 langsung dilaksanakan,” ujar salah satu sumber warga.
Pemilihan tersebut diikuti sebanyak 16 calon dan sekitar 90 orang pemilih yang terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, dan pemuda. Dalam pantauan pada Senin, 22 September 2026, kegiatan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilihan Anggota BPD Desa Luwunggede telah digelar di Balai Desa.
Kejanggalan Sistem Keterwakilan Wilayah.
Kejanggalan lain, sistem pemilihan dinilai tidak sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, di mana seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah (per RW). Namun di Desa Luwunggede, semua calon dipilih secara langsung oleh seluruh peserta pemilih, bukan per wilayah.
Pemilihan juga terpantau tanpa dihadiri oleh unsur Forkopimcam setempat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Luwunggede tidak dapat menjelaskan detail teknis pelaksanaan. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penuh panitia pemilihan. Pihak desa hanya bertugas membentuk panitia.
Ketua Panitia Akui Tidak Ada Validasi Berkas.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Riswo, saat ditemui di kediamannya membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia mengklaim pemilihan justru lebih transparan karena dipilih langsung oleh semua peserta, bukan per RW masing-masing.
Terkait tidak adanya validasi data, Riswo membenarkan.
“Betul memang tidak ada validasi data. Karena kalau di Desa Luwunggede, meski sudah dibuka pendaftaran namun sampai pelaksanaan tidak ada yang menyerahkan data diri masing-masing calon. Hanya masing-masing RW mengirimkan nama-nama calon dan disetorkan ke panitia,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Larangan belum dapat dimintai keterangan.
Redaksi Kalibernews.net masih membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Media BuserIndonesia.id
Redaksi
Kalibernews.net
