
BANDUNG, KALIBERNEWS.NET – Menjelang peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang diperingati setiap tanggal 24 September, Aktivis Kemanusiaan Jawa Barat, Surya, menyoroti mendalam tentang makna HANTARU dalam perspektif kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pertama-tama saya ucapkan Selamat Hari Tata Ruang dan Agraria yang ke-66, semoga dapat terealisasi apa yang menjadi harapan masyarakat tentang kepastian hukum, yang menjunjung tinggi integritas dan semangat reformasi agraria,” ujar Surya kepada Kalibernews.net.
Pada peringatan tahun ini, HANTARU mengusung tema besar “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Menurut Surya, tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi ruh dalam mewujudkan kepastian hukum agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lahirnya UUPA, Bentuk Perlawanan Terhadap Hukum Kolonial.
Surya menjelaskan, sejarah lahirnya HANTARU tidak bisa dilepaskan dari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan langsung oleh Presiden Soekarno. UUPA menjadi tonggak penting karena bersumber dari hukum adat dan Pasal 33 UUD 1945.
“Lahirnya UUPA merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum kolonial Belanda, yaitu Agrarische Wet 1870. Undang-undang kolonial itu hanya untuk exploitasi tanah, membuka peluang modal asing dan swasta untuk mengeruk kekayaan alam Nusantara,” jelasnya.
Melalui peraturan kolonial tersebut, lanjutnya, tanah-tanah rakyat dinyatakan sebagai domain negara (Domeinverklaring). Jika rakyat pribumi tidak bisa membuktikan kepemilikannya, maka tanah tersebut dikuasai negara agar memudahkan asing berinvestasi hingga 75 tahun. Hal ini sangat merugikan kaum buruh dan tani pribumi.
“Atas dasar itulah lahirnya UUPA dan diperingati sebagai Hari Tanah dan Agraria yang juga menjadi Hari Tani Nasional,” tegas Surya.
Mencintai Agraria Sama Dengan Bela Negara.
Dalam penghayatan kehidupan sehari-hari, Surya mengajak generasi muda untuk merasa bangga atas perjuangan para pahlawan bangsa yang berpikir visioner demi kelangsungan hayat hidup rakyat, bukan untuk kepentingan pesanan atau kelompok tertentu.
“Mencintai Kementerian Agraria sama dengan Bela Negara, dimana sejarah bangsa ini wajib diketahui oleh rakyat. Ketika kepastian hukum agraria itu hadir, maka tanah dapat menjadi nilai ekonomi. Dan kita sudah benar-benar merdeka jika semua pihak benar-benar memaknai ruh UUPA,” pungkasnya.
Menurut Surya, reformasi agraria sejati adalah ketika tidak ada lagi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri, dan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum yang berkeadilan. (Red)
