
MEMANAS! Dugaan Penyerobotan Lahan Blok Kaliki Ngemped Bergulir PN Garut, Polres, Kejaksaan & Inspektorat Sudah Terima Dokumen.
GARUT, Kalibernews.net — Persoalan dugaan penyerobotan dan penguasaan fisik tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kini secara resmi masuk jalur penanganan hukum. Ahli waris almarhum Cep Yoyo, melalui Yopi Malik Muntaha, telah menyampaikan permohonan tindak lanjut secara resmi kepada Kapolres Garut, sekaligus menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta Inspektorat Kabupaten Garut.
Permohonan yang berjudul “Permohonan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Penyerobotan/Penguasaan Fisik Tanah” ini dilengkapi dokumen perkara, berkas pertanahan, bukti laporan, hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Langkah ini menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan administrasi, bukan tindakan sepihak.
Surat PN Garut Menjadi Acuan Penting.
Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon melampirkan surat Pengadilan Negeri Garut Nomor 1162/PAN.PN.W11-U8/HK.2.4/IX/2026 tanggal 16 September 2026, yang menjelaskan:
- Putusan PN Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/Pdt/2015/PT.Bdg;
- Surat Keterangan PN Garut Nomor W11-U8/628/HK.04.10-V-2016 tanggal 26 Mei 2016 menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 Desember 2015;
- Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tidak memuat perintah penyerahan atau pengosongan objek tanah.
Oleh karena itu, pihak pemohon tidak meminta PN Garut melakukan pengosongan, melainkan meminta Polres Garut menindaklanjuti dugaan penyerobotan/penguasaan fisik tanah sesuai kewenangan kepolisian.
Bukan Mengambil Tindakan Sepihak.
Yopi Malik Muntaha menegaskan penggunaan istilah “dugaan” dimaksudkan agar penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun alat bukti, kami memohon diberikan kesempatan untuk melengkapinya. Kami siap menyerahkan dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Dokumen Sudah Diterima Empat Instansi.
Bukti tanda terima menunjukkan berkas telah diserahkan kepada:
- Polres Garut untuk penanganan dugaan pidana
- Pengadilan Negeri Garut sebagai pemberitahuan perkembanganperkara
- Kejaksaan Negeri Garut untuk pemantauan dan tindak lanjut
- Inspektorat Kabupaten Garut untuk pengawasan terkait administrasi dan pertanahan
Dengan adanya tanda terima tersebut, pihak pemohon memiliki bukti resmi bahwa persoalan ini telah disampaikan melalui jalur resmi kepada seluruh instansi terkait.
Polres Diminta Buka Terang Perkembanga
Kini perhatian tertuju pada proses di Polres Garut. Pihak pemohon meminta informasi mengenai status laporan, serta meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai tahapan penyelidikan.
Apakah masih ada dokumen yang harus dilengkapi? Siapa saja yang akan dimintai keterangan? Dan bagaimana langkah penanganan dugaan penguasaan fisik tanah tersebut? Semua pertanyaan itu kini menunggu jawaban aparat penegak hukum.
Redaksi Kalibernews.net akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi
Kalibernews.net
