
GARUT, ALIBERNEWS.NET – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 terkesan dianggap remeh dan tidak berharga di mata penanggung jawab pembangunan TK Insan Kamil, Kp. Pasir Cijeungjing, Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Fakta memalukan ini terungkap saat Tim Investigasi Kalibernews.net yang juga selaku Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Ruang Kelas Baru TK Insan Kamil pada *Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 09.05 WIB.
TIDAK ADA SELEMBAR KERTAS INFORMASI PUN!
Hasil pantauan awak media di lokasi sangat miris. Tidak ditemukan selembar kertas pun yang terpampang sebagai Papan Informasi Proyek.
Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara / dana publik WAJIB memasang papan informasi yang memuat: Nama Program, Sumber Anggaran, Pagu Anggaran, Volume Bangunan, Pelaksana Pekerjaan, dan Waktu Pengerjaan.
Peniadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pelecehan terhadap UU KIP.
MELANGGAR PASAL BERAT & TERANCAM PIDANA.
Tindakan penanggung jawab proyek ini secara nyata melanggar:
- UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 7 & Pasal 11 Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi rencana kerja, anggaran, dan perjanjian kerja secara terbuka.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Kewajiban memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.
“Tidak memasang papan informasi proyek sama saja menutup akses publik. Ini bukan lalai, tapi pelanggaran terhadap hak warga negara untuk tahu penggunaan anggaran publik. Diduga ada yang ditutupi!” Tegas Tim Redaksi Kalibernews.net.
ADA APA? ADA YANG DITUTUPI?
Ketiadaan papan informasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga dan awak media Ada apa di balik dihilangkannya papan informasi tersebut?
Apakah nilai anggarannya sengaja disembunyikan? Siapa pelaksana proyeknya? Apakah spesifikasinya tidak sesuai RAB?
Jika transparansi saja sudah dilanggar sejak awal, bagaimana dengan kualitas bangunannya nanti?
LEMAHNYA PENGAWASAN DINAS TERKAIT.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. sebagai instansi terkait juga menjadi sorotan. Proyek pendidikan untuk anak usia dini dibiarkan tanpa pengawasan transparansi, sehingga penanggung jawab proyek terkesan kebal hukum dan seenaknya.
Padahal sanksi UU KIP sangat jelas: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 5.000.000 bagi pihak yang sengaja menghalangi penyediaan informasi publik, serta sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Penanggung Jawab TK Insan Kamil dan Dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi Kalibernews.net mendesak Kadisdik Garut dan Inspektorat segera turun tangan memeriksa proyek siluman tanpa papan informasi ini.
Keterbukaan bukan pilihan, melainkan KEWAJIBAN!
Redaksi
Kalibernews.net
