BANDUNG BARAT — Kalibernews.net — Kepala SPPG Cisomang Barat 1 Ibnu akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait temuan ketidaksesuaian data kendaraan operasional yang digunakan di lingkungannya. Kendaraan minibus Suzuki berplat T-1169-FQ tersebut dikonfirmasi benar digunakan, namun merupakan kendaraan milik mitra penyedia jasa.
📋 Latar Belakang Temuan
Sebelumnya, hasil investigasi Kalibernews.net Jumat (25/9/2026) memunculkan kejanggalan:
- STNK tertera masa berlaku habis 12-12-2022 → tunggakan lebih dari 3 tahun
- Plat fisik tertera masa berlaku 12-29 — berbeda dengan data pusat
- Keterangan pada STNK: “Pembayaran harus dilakukan di Samsat Induk”
🗣️ Tanggapan Kepala SPPG Cisomang Barat 1
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Cisomang Barat 1 menyampaikan penjelasan:
“Kendaraan tersebut benar adanya dan digunakan, namun merupakan kendaraan milik mitra penyedia jasa. Saat ini sedang dalam proses Bea Balik Nama (BBN) dari Samsat Induk Karawang, dan kami masih menunggu penarikan berkasnya.
Terkait ketidaksesuaian masa berlaku pada plat nomor yang terpasang — itu murni kesalahan dan ketidaktahuan kami. Bukan ada maksud lain.”
⚖️ Catatan Penting Terkait Penjelasan
Penjelasan Catatan Hukum & Regulasi
✅ Proses BBN dari Karawang Proses balik nama tidak membebaskan kewajiban bayar pajak yang tertunggak sejak 2022
✅ “Kesalahan & ketidaktahuan” Dapat dijadikan pertimbangan, tetapi tidak menghapus kewajiban administrasi dan denda keterlambatan
⚠️ STNK habis sejak 12-12-2022 Tetap melanggar UU No. 22/2009 Pasal 28 — kendaraan wajib dilengkapi STNK berlaku saat digunakan
⚠️ Kendaraan digunakan di lingkungan pendidikan Pengawasan keteladanan tetap berlaku meski milik mitra — SPPG tetap bertanggung jawab memastikan kendaraan sah & layak
🔍 Langkah Selanjutnya
Redaksi Kalibernews.net mencatat penjelasan tersebut, namun tetap mendesak:
1. Selesaikan administrasi pajak & BBN secepatnya — tunggakan lebih dari 3 tahun mengakibatkan denda yang tidak sedikit
2. Cocokkan fisik plat dengan data pusat di Samsat, ganti plat jika tidak sesuai, agar tidak menimbulkan dugaan buruk
3. Laporkan progres ke Dinas Pendidikan KBB — sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan kendaraan di satuan pendidikan
4. Samsat/Bapenda melakukan verifikasi — memastikan jumlah tunggakan, denda, dan memproses penyelesaian sesuai ketentuan
📝 Penutup
Pernyataan “kesalahan dan ketidaktahuan” menjadi awal kejelasan. Namun alasan tersebut tidak dapat menutupi kewajiban hukum yang sudah tertunda. Masyarakat berhak menunggu bukti penyelesaian administrasi kendaraan tersebut.
Redaksi akan memantau hingga berkas BBN dan pembayaran pajak tuntas.
(Tim Redaksi Kalibernews.net / Cikalong Wetan)
