KBB,-KALIBERNEWS.NET —Praktik dugaan penjualan buku paket di lingkungan MI, MA Pangkalan, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikeluhkan wali murid.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu orang tua siswa kepada awak media pada Senin, 28 September 2026 nelalui chat dan panggilan suara whatsapp.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya demi kenyamanan anaknya, setiap siswa diwajibkan membeli dua buku paket senilai Rp.50.000.”Kami merasa heran, saya siap bersaksi cetusnya
Kenapa siswa masih diwajibkan membeli buku paket? Sepengetahuan kami, buku paket itu seharusnya disediakan oleh sekolah, dibeli menggunakan Anggaran BOS. Kenapa justru dibebankan kepada orang tua?” ungkapnya.
Ia berharap pihak madrasah Ibtidaiyah transparan dan melibatkan wali murid sebelum menetapkan kewajiban yang berkaitan dengan uang.”Kalau ada hal yang berkaitan dengan uang, setiap anak pasti minta kepada orang tuanya.
Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas peruntukannya. Kami berharap sekolah mengundang kami sebelum menetapkan kewajiban apa pun,” pungkasnya.
Tim Redaksi Hari Rabu 30/9/2026 terjun langsung kelapangan untuk melakukan konfirmasi, namun sayang sekolah MI Panggkalan Libur, sekolah, saat di konfirmasi Kepala Sekolah MI Pangkalan. Menyampaikan bahwa sekolah diliburkan karena sedang ada kegiatan,
Beberapa kali dihubungi Via Chat dan panggilan suara whatsapp, Kepala sekolah masih belum memberikan klarifikasi, bahkan ada chat whatsapp, merupakan jawaban dari kepala sekolah MI Pangkalan, ada keperluan apa, padahal sudah jelas pihak redaksi memohon untuk konfirmasi terkait dugaan diatas.
Praktik penjualan buku pelajaran / LKS di satuan pendidikan, termasuk madrasah di bawah Kementerian Agama, dilarang tegas:
1.PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”
2.PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 198 huruf a Larangan yang sama berlaku bagi Komite: “Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran…”
3.Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf aMempertegas Komite Sekolah/Madrasah dilarang menjual buku pelajaran maupun LKS.
4.UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63Buku teks utama yang digunakan di sekolah/madrasah disediakan gratis oleh pemerintah dan dilarang diperjualbelikan oleh satuan pendidikan.
5.Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RISecara berulang menegaskan madrasah dilarang menjual buku paket/LKS.
Buku Teks Utama sudah dialokasikan melalui Dana BOS/BOP agar diterima siswa secara cuma-cuma.TIDAK SAH MESKI DISEPAKATI KOMITE. Aturan ini bersifat memaksa (dwingend recht). Artinya Berita Acara kesepakatan rapat orang tua tidak dapat melegalkan penjualan buku.
Kesepakatan yang membebankan biaya pembelian buku kepada siswa adalah batal demi hukum.DESAKAN TINDAK LANJUT.
Merespons temuan ini, Redaksi Kalibernews.net mendesak:
1. Kepala Kemenag Kab. Bandung Barat segera verifikasi langsung ke MI MA Pangkalan;
2. Jika terbukti, kembalikan uang yang telah dipungut kepada orang tua;
3. Berikan teguran tertulis kepada pimpinan madrasah;
4. Buka dokumen anggaran BOS/BOP kepada publik;5. Lakukan pembinaan agar tidak terulang di madrasah lain.
Kepala Sekolah MI, MA Pangkalan Desa Cikalong belum memberikan tanggapan/klarifikasinya saat di konfirmasi redaksi Selasa 12/10/2026 diruang kepala sekolah, ibu kepsek menyampaikan dengan tegas bahwa disekolahnya tidak pernah menjual Buku paket kepada siswa pungkasnya.
Saat ditanya siapa ketua komite kepala sekolah bahwa komite sekolah adalah ibu anu sebagai guru juga disekolahnya, menyikapi perdoalan dugaan adanya penjualan buku redaksi dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Barat, *** Redaksi ***
