
Kuwu Paniis Pasawahan Dikabarkan Ditahan, DPMD : Hormati Proses Hukum.
KUNINGAN, Kalibernews.net – Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa Paniis yang akrab disapa Kuwu berinisial R, dikabarkan ditahan Polres Kuningan sejak Kamis malam (8/10/2026). Informasi yang beredar menyebutkan, R untuk sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Jalaksana.
Meski kabar tersebut menjadi perhatian publik dan viral di kalangan warga, hingga Jumat siang (9/10/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuningan terkait status hukum maupun perkara yang menjerat Kuwu R.
Pernah Dilaporkan Warga Soal Dana Rp.400 Juta.
Nama Kuwu R sendiri bukan kali ini menjadi sorotan. Pada 2022 lalu, ia sempat dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan bantuan keuangan dari PAM Cirebon senilai Rp.400 juta.
Namun redaksi menegaskan, kaitan antara laporan tahun 2022 tersebut dengan kabar penahanan terbaru ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada aparat Desa Paniis juga belum memperoleh jawaban.
DPMD Datangi Polsek Jalaksana, Pilih Hati-Hati.
Di tengah simpang siurnya informasi, rombongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mendatangi Polsek Jalaksana, Jumat siang. Kedatangan tersebut memunculkan pertanyaan soal kelanjutan roda pemerintahan Desa Paniis.
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.TP.,M.AP., memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan menunggu kejelasan resmi dari kepolisian.
“Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukumnya. Kami juga menunggu kejelasan statusnya,” ujar Rangga
Menurut Rangga, DPMD tidak bisa mengambil langkah administratif hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Kejelasan status hukum dan dokumen resmi dari APH menjadi dasar utama sebelum ada keputusan terkait jabatan kepala desa.
Jika Tersangka, Bisa Diberhentikan Sementara.
Rangga menjelaskan, sesuai regulasi, apabila nantinya ada kepastian hukum bahwa Kuwu R telah ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, DPMD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Konsekuensinya, Kuwu yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara dan akan diangkat penjabat kepala desa untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, status hukum Kuwu R masih menunggu rilis resmi dari Polres Kuningan. Publik diharapkan tidak berspekulasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi
Kalibernews.net
