
KUNINGAN, KALIBERNEWS.NET – Fungsi halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kecamatan Kuningan diduga kuat telah disalahgunakan menjadi ajang bisnis pungutan parkir liar. Ironisnya, lahan parkir tersebut memungut uang dari para siswa SMK Negeri 3 Kuningan.
Hal tersebut diungkapkan seorang putra daerah Kabupaten Kuningan yang mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.
“Gimana Bang? Tentu menurut saya selaku putra daerah Kabupaten Kuningan sangat prihatin, karena notabene itu fungsinya sebagai halaman kantor UPTD PUTR Kecamatan Kuningan malah menjadi ajang bisnis,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Ia mengungkapkan, praktik bisnis parkir ini sudah dikonfirmasi langsung kepada Kepala UPTD PUTR Kecamatan Kuningan. Hasilnya, sang Kepala UPTD mengakui adanya praktik bagi hasil dari pungutan parkir tersebut.
“Disinyalir praduga, karena sudah dikonfirmasi Kepala UPT DPUTR Kuningan Kecamatan Kuningan ini mengakui adanya bagi hasil daripada hasil pungutan parkir,” jelasnya.
Modusnya, para siswa SMK Negeri 3 Kuningan yang memarkirkan motornya di halaman kantor PUTR tersebut ditarik bayaran.
“Siswa SMK 3 Kuningan ini bayar per satu motornya misalkan taruhlah dua ribu atau berapa ya, kalikan saja yang di halaman PUTR Kecamatan Kuningan tersebut,” ungkapnya.
Yang lebih mencengangkan, hasil pungutan parkir tersebut diduga dibagi tiga.
“Jadi dibagi tiga hasilnya itu, diakui oleh RT setempat dan Ibu Kepala PUTR Kecamatan Kuningan juga oknum security SMK 3 Kuningan tersebut. Artinya itu hasil dari pungutan parkir tersebut dibagi tiga,” tegasnya.
Pembagian hasil itu disebut melibatkan tiga pihak, yakni Kepala UPTD PUTR Kecamatan Kuningan, Ketua RT setempat, dan oknum sekuriti sekolah SMK 3 Kuningan.
“Di keterangan Kepala UPTD PUTR Kecamatan Kuningan, RT berikut oknum sekuriti sekolah di SMK 3 Kuningan, jadi lahan kantor yang dijadikan ajang parkiran atau ajang bisnis beberapa oknum tersebut,” pungkasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan aset negara ini, Redaksi Kalibernews.net masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Dugaan pungutan liar di lingkungan kantor pemerintah dan melibatkan siswa sekolah ini berpotensi melanggar aturan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala UPTD PUTR Kecamatan Kuningan, pihak SMK Negeri 3 Kuningan, serta RT setempat belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Redaksi Kalibernews.net memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita lanjutan akan kembali diterbitkan setelah ada tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi & Tim.
