
Diduga Pungli Beras KPM di Manggahang! Gratis dari Pemerintah Dipungut Rp.20 Ribu, Beras Dipotong – Lurah Bungkam?
KALIBERNEWS.NET || BALEENDAH, KAB. BANDUNG – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) bantuan beras pemerintah mencoreng penyaluran bantuan sosial di RW 03 Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Bantuan pangan beras 10 Kg dari pemerintah pusat yang seharusnya GRATIS TANPA BIAYA APAPUN, justru diduga dijadikan ajang pemerasan oleh oknum di tingkat RW.
Berdasarkan laporan dan aduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diterima Tim Investigasi Kalibernews.net, setiap KPM yang mengambil bantuan di RW 03 Manggahang dipungut biaya sebesar Rp. 20.000,- per KPM.
Padahal, KPM menerima 3 karung sekaligus untuk penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September. Masing-masing karung berisi 10 Kg, total seharusnya 30 Kg.
MIRIS, BERAS JUGA DISUNAT 3-4 KG
Tidak berhenti pada pungutan uang, jatah beras KPM juga diduga dipotong sebanyak 3-4 Kg per KPM dengan alasan akan dibagikan kepada warga RW 03 yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Alasan tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Data KPM adalah by name by address dari Kemensos / Bapanas yang tidak boleh dikurangi, dipotong, atau dibagi-bagikan lagi kepada non-KPM.
“Kami disuruh bayar Rp 20 ribu pas ambil beras. Berasnya juga tidak full 30 kilo, dipotong. Katanya buat yang tidak dapat. Kami kan yang dapat bantuan, kenapa dipotong?” keluh salah seorang KPM RW 03 kepada Kalibernews.net, Rabu (14/10).
LURAH MANGGAHANG BUNGKAM
Terkait dugaan Pungli dan pemotongan ini, Redaksi Kalibernews.net telah melayangkan surat konfirmasi resmi dengan Nomor: 29/KN/Konf-Bansos/X/2026 kepada Lurah Manggahang.
Dalam surat tersebut, kami mempertanyakan:
A. Dasar hukum pungutan Rp. 20.000,- tersebut. Apakah ada SK resmi?
B. Siapa yang memerintahkan dan menerima uang pungutan? Ketua RW 03 atau pihak kelurahan?
C. Siapa yang memberi kebijakan memotong beras 3-4 Kg?
D. Apakah Lurah mengetahui praktik tersebut?
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Manggahang tidak memberikan klarifikasi dan memilih bungkam. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar.
JELAS-JELAS PUNGLI & KORUPSI BANSOS.
Perlu ditegaskan, bantuan beras 10 Kg adalah hak penuh KPM. Setiap pungutan dan pemotongan adalah Pungutan Liar dan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi kerugiannya tidak main-main. Jika di RW 03 terdapat 150 KPM, maka dari pungutan Rp. 20 ribu saja terkumpul Rp. 3.000.000,- dalam satu kali penyaluran. Belum lagi jika beras 3-4 Kg yang disunat dari ratusan KPM dikumpulkan. Apakah dibagikan ke warga RW 03 yang tidak mendapatkan atau jangan jangan tidak sama sekali.
Sorotan Publik mendesak:
- Bupati Bandung untuk mengevaluasi kinerja Lurah Manggahang yang diduga lalai melakukan pembiaran.
- Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah dan Satgas Saber Pungli untuk segera turun memeriksa Ketua RW 03 Manggahang dan Lurah Manggahang.
- Camat Baleendah dan Dinsos Kab. Bandung untuk mengaudit total penyaluran beras di Kelurahan Manggahang.
Redaksi Kalibernews.net masih membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam kepada Lurah Manggahang dan Ketua RW 03 Manggahang sesuai UU Pers.
Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas dan kami laporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak KPM.
Penulis: Zul & Tim
Redaksi
Kalibernews.net
