KAB. KUNINGAN, Kalibernews.net — Klaim kerugian yang dilontarkan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sangkan Herang Sejahtera, Desa Sangkan herang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bagaimana tidak, dari penyertaan modal sebesar Rp.167.000.000 yang digelontorkan Pemerintah Desa Sangkan Kecamatan Jalaksana herang melalui Alokasi Dana Desa Tahun 2025, pengelola mengklaim usaha mengalami kerugian hingga 50 persen.
Dana tersebut disalurkan melalui kode rekening penyertaan modal BUMDes, pada program prioritas pemerintah, Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2025.
Pertanyaannya kini mengarah keras ke dua pihak yang paling bertanggung jawab: Ketua BUMDes dan Kepala Desa Sangkan herang.
KETUA BUMDES DITAGIH TANGGUNG JAWAB
Kerugian 50 persen bukan angka kecil. Itu artinya, sekitar Rp.83,5 juta uang rakyat diduga lenyap dalam pengelolaan usaha Ketapang.
Publik berhak bertanya:
- Usaha apa yang dijalankan hingga bisa rugi setengah modal dalam waktu singkat?
- Di mana laporan keuangan, bukti pembelian, bukti penjualan, dan bukti kerugian yang sah?
- Apakah ada Rencana Usaha, analisa kelayakan, dan pengawasan berkala, atau modal hanya digelontorkan lalu dibiarkan merugi?
- Siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang menanggung rugi?
Ketua BUMDes tidak bisa hanya berlindung di balik kata “rugi usaha”. Dalam pengelolaan BUMDes, kerugian harus bisa dibuktikan secara administratif, transparan, dan dapat diaudit. Jika tidak, klaim rugi itu patut diduga hanya menjadi tameng untuk menutupi buruknya manajemen, bahkan dugaan penyalahgunaan.
KADES TIDAK BISA CUCI TANGAN
Sebagai pemegang kuasa atas Dana Desa dan pembina BUMDes, Kepala Desa Sangkan herang juga tidak bisa lepas tangan.
Mengapa penyertaan modal Rp.167 juta bisa disetujui tanpa pengawalan ketat? Di mana fungsi pengawasan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa selama program Ketapang berjalan?
Jika program prioritas nasional seperti Ketapang yang seharusnya memperkuat pangan desa justru berakhir dengan klaim kerugian, maka ada yang salah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di tingkat desa.
Kepala Desa wajib membuka ke publik berita acara penyertaan modal, AD/ART BUMDes, laporan pertanggungjawaban, dan hasil audit internal.
DESAK AUDIT TERBUKA
Masyarakat Desa Sangkan herang mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak.
Audit terbuka oleh Inspektorat Kabupaten Bandung dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi keharusan. Jika ditemukan unsur kelalaian apalagi penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dana Desa adalah uang rakyat. Bukan uang untuk coba-coba usaha tanpa perhitungan, bukan pula uang yang bisa hilang dengan alasan rugi begitu saja.
Redaksi Kalibernews.net akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan : Rugi beneran, rugi karena gagal kelola, atau rugi yang direkayasa?
Penulis: Tim
Investigasi Jabar
Redaksi
Kalibernews.net
