Kota Bekasi,-Kalibernews,-[]Tim AWPI Kota Bekasi datangi Kantor Kejaksaan Agung untuk melakukan pelaporan adanya dugaan korupsi disalah satu dinas atau SKPD yang ada di Pemerintahan Kota Bekasi.
Pasalnya Tim AWPI ingin meminta informasi pertanggungjawaban atas pengelolaan dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat atas dampak dari pencemaran lingkungan hidup.
Surat Pelaporan Nomor.05/LI/AWPI/KB/VIII/2022 yang diserahkan kepada petugas kantor Pelayanan Pengaduan masyarakat di Kejaksaaan Agung Perihal “Dugaan Korupsi” yang diterima pada Hari, Selasa (16/8/22)
Adapun surat yang diterima akan ditujukan atau disampaikan Ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Dengan Pelaporan AWPI Kota Bekasi ini, merupakan sebuah Kado saat menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 yang diberikan kepada salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua DPC AWPI Kota Bekasi Jerry yang didampingi oleh Sekretaris DPC AWPI Lukmannul Hakim dan Direktur Eksekutif. Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch (PRE&MAN WATCH) dan Kawan-kawan.
Jerry saat ditemui beberapa awak media di area Kejaksaan Agung Mengatakan, Bahwa kami datang kesini (Kejaksaan Agung – red) untuk membuat Laporan Informasi adanya dugaan korupsi yang ada didalam Pemerintahan Kota Bekasi, dan salah satu SKPD yang ada, Agar kedepan tidak ada lagi hal serupa, sehingga dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran harus terbuka atau transparan, sehingga khalayak bisa mengetahui penggunaan dan pemanfaatannya sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang terkena dampak atas pencemaran dan kerusakan pada lingkungan hidup.
“Kami sebagai masyarakat yang telah diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan. dalam turut serta melakukan pencegahan Korupsi, maka upaya preventif adalah usaha pencegahan Korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi adanya penyebab dan peluang seseorang melakukan tindakan korupsi,”tuturnya.
“Kita dalam peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial dapat pula melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, dan sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Jerry.
Dilokasi yang sama dan Hal senada yang di Katakan Direktur Eksecutive Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch (PRE&MAN WATCH).Rhagil Asmara Satyanegoro.Rs.I. saat ditemui di area lokasi.Kantor Kejasaan Agung Jakarta.
Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Dengan adanya peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Masih Kata Rhagil ASN. Untuk itu, Perlu ditanamkan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Perundang-undangan sudah diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami atas nama lembaga meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan kasus dana kompensasi sampah Bantar Gebang diduga Korupsi berjamaah dan seret kemeja hijau para aktornya yang akan merugikan keuangan negara/daerah dan efek dampaknya pun jelas akan dirasakan oleh Rakyat , sehingga dapat merugikan perekonomian rakyat atau masyakat yang terkena dampak,”Pungkasnya.
Pewarta (( DS ))
Editor (( dedekw678@gmail.com ))
