Kalibernews.-Maluku.
– Pemantau keuangan negara (PKN) datang mengambil seluruh dokumen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku di ambon selasa 17.10.2023.
Dokumen yang di ambil sesuai hasil putusan sidang komisi informasi publik (KIP) Provinsi Maluku.
Yang di ambil adalah seluruh Dokumen
Laporan Realisasi Kegiatan Proyek dari tahun 2018 sampai dengan 2021 dalam format FMIS.
Dan Hasil rekapitulasi kegiatan proyek pada anggaran tahun 2022 dalam format laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
Pengambilan seluruh dokumen dinas pekerjaan umum (PU) provinsi Maluku di serahkan oleh kepala dinas kominfo di kantor kominfo Ahmad R,S
kepada ketua lembaga anti korupsi pemantau keuangan negara (PKN) seram bagian barat (SBB) la ode Muhamad A.mk, sekertaris kota ldris sangadji dan anggota Jakaria matakena. Selasa 17.10.2023.
Setelah penyerahan dokumen oleh kepala dinas kominfo Bapak Ahmad
R.S menyampaikan untuk semua pejabat publik lebih khusus seluruh kepala Desa di Maluku.
Bahwa Dokumen LPJDesa dan APBDesa (ADD,DD) bukan merupakan rahasia negara yang ditutupi dari publik melainkan di publikasi untuk di ketahui masyarakat.
Untuk itu penyerahan seluruh dokumen dinas pekerjaan umum (PU) Provinsi Maluku yang di minta masyarakat Lsm pemantau keuangan negara (PKN) merupakan contoh.
Kepada pejabat publik yang lain bahwa Dokumen realisasi anggaran APBD dan APBN bukan rahasia negara.
Sehingga yang diminta Lsm pemantau keuanhan negara (PKN) harus diberikan sebab itu bentuk keterbukaan informasi publik.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada LSM pemantau keuangan negara (PKN) yang mana telah mengontrol kinerja pejabat publik.
Ketua lembaga anti korupsi pemantau keuangan negara (PKN) seram bagian barat (SBB) Menambahkan
Dokumen milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Maluku.
Di ambil berdasarkan hasil putusan sidang sengketa komisi informasi publik (KIP) Provinsi Maluku di Ambon.
Tiga kali persidangan
barulah hakim memutuskan untuk mediasi dari hasil mediasi di menangkan pemohon (PKN)
Sehingga hakim komisi informasi publik (KIP) memerintahkan termohon dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Maluku.
Bahwa menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pemohon pemantau keuangan negara (PKN).
Semua Dokumen yang di ambil adalah
Laporan realisasi kegiatan proyek dari tahun
2018 sampai dengan 2021.
Dan Hasil rekapitilasi kegiatan proyek pada anggaran tahun 2022 dalam format laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). dalam bentuk format FMIS.
Semoga Dokumen yang di ambil dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Maluku menjadi contoh untuk pejabat publik yang lain
Bahwa dokumen yang di minta masyarakat harus diberikan karena bukan rahasia negara.
1. UU No. 14 tahun 2008.
2. PP No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. PP No. 68.tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelengaraan negara.
4. UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bebas KKN.
Ucapnya tutup. 18.10.2023.
(Korwil Maluku).
