GARUT, Kalibernews.net,-// – Ada kalanya, kekuatan hukum tidak diuji melalui palu hakim, melainkan melalui kerelaan dua pihak untuk saling melepaskan ego.

Di jantung Kota Garut, sengketa panjang atas Gedung Eks Bioskop Cikuray yang sempat membeku dalam balutan pasal-pasal hukum selama lebih dari 450 hari, akhirnya menemui muara yang teduh: Perdamaian. Selasa, 14 April 2026.

Ruang Gelar Satreskrim Polres Garut berubah menjadi panggung kemanusiaan. Agenda Rapat Gelar Perkara Khusus hari itu bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana sebuah keadilan restoratif (restoratif justice) ditegakkan dengan cara yang paling elegan.

Perjuangan di Balik Jubah Hukum bagi Budi Rahadian, S.H., dan Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., kasus ini bukan sekadar urusan berkas. Selama setahun lebih, mereka berdiri di garis depan, menavigasi perbedaan pendapat yang tajam antara klien mereka, Risris Karisma Kustia, dengan PT Jaswita Jabar yang dikuasakan kepada Mohamad Pandjy Fathuzaman.

“Hukum seringkali kaku, tapi nurani harus tetap lentur,” bisik perjuangan mereka. Di hadapan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., Budi Rahadian menyampaikan statemen yang menggetarkan ruang rapat.

Ia tak hanya bicara soal teknis hukum, tapi soal permohonan maaf atas “gesekan” yang sempat terjadi selama proses penyidikan. Sebuah pengakuan yang menunjukkan bahwa profesionalitas sejati adalah tentang kejujuran mengakui kekurangan.

Empat Ikrar di Atas Materai kesepakatan yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 itu bukan sekadar kertas bermaterai. Ia adalah “Piagam Damai” yang memuat empat poin krusial:

1. Penyelesaian Musyawarah: Pengakuan bersama bahwa jalan pedang hukum telah berganti menjadi jalan mufakat.

2. Kembalinya Sang Pemilik: Dengan jiwa besar, pihak terlapor menyerahkan sepenuhnya hak penguasaan Gedung Cikuray kepada PT Jaswita Jabar.

3. Kemerdekaan Kehendak: Menegaskan bahwa damai ini lahir dari kejernihan hati, tanpa bayang-bayang tekanan pihak manapun.

4. Perisai Masa Depan: Menutup pintu bagi pihak ketiga yang mencoba memancing di air keruh. Masalah ini telah selesai, tuntas, dan terkunci secara kekeluargaan.

Simbolisme Gedung Cikuray gedung Eks Bioskop Cikuray bukan sekadar tumpukan batu bata. Ia adalah saksi sejarah yang kini memiliki narasi baru.

Kehadiran Direktur Utama PT Jaswita Jabar, Gun Gun Saptari Hidayat, di tengah gelar perkara memberikan legitimasi bahwa korporasi besar pun bisa memiliki hati yang lapang untuk menerima permohonan maaf dan mencabut laporan.

“Semoga ada hikmah besar,” harap Budi Rahadian dengan nada yang dalam. Statemen ini menjadi penutup babak kelam dan pembuka lembaran silaturahmi yang lebih suci.Kini, ketika masyarakat melintas di depan Gedung Cikuray, mereka tidak lagi melihat simbol konflik, melainkan simbol keberanian dua pihak untuk berdamai.

Sebuah pelajaran berharga bagi dunia hukum Indonesia : bahwa pada akhirnya, hukum yang tertinggi adalah keselamatan dan kedamaian masyarakat.

Red.

By DEDE KW

KALIBERNEWS.NET. merupakan Media SKU & Online yang berdiri pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Badung, yang mempunyai moto, "" Berbicara fakta tanpa rekayasa "" merupakan Media lokal jawa barat yang sudah memiliki beberapa kepala perwakilan dan beberapa kepala biro di Indonesia,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *