SUKABUMI, Kalibernews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (6/8/2026).
Dalam rapat ini, DPRD resmi mengambil 2 keputusan penting: menetapkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dipimpin Ketua DPRD, Hadir Bupati & Forkopimda
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, para Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
2 Agenda Utama Disahkan:
1.Pengesahan Perda Disabilitas.
Rapat diawali laporan Bapemperda DPRD atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur.
2.Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II H. Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah dibahas bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan.
Sambutan Bupati & Agenda Lanjutan
Bupati Sukabumi.
Turut menyampaikan sambutan atas Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir atas Raperda Disabilitas, serta Nota Pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Rapat ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir.
Dua raperda tersebut — Penyertaan Modal ke Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan — akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna Senin, 10 Agustus 2026. Agendanya: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas raperda penyertaan modal, dan Penyampaian Pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan.
Penulis: Januar
Redaksi
Kalibernews.net.
