MAJALENGKA, Kalibernews.net – Pemerintah Kabupaten Majalengka secara resmi menyatakan dukungan dan komitmen penuh terhadap pengusulan ulama besar asal Jawa Barat, K.H. Abbas Abdul Jamil, sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional K.H. Abbas Abdul Jamil yang berlangsung di Aula MA Unggulan Amanatul Ummah 02, Leuwimunding, pada Minggu (9/8/2026).
Seminar yang dihadiri tokoh masyarakat dan ulama dari segenap wilayah Tiga Daerah Cirebon ini menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Prof. Dr. Usep Abdul Matin — Guru Besar Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) — serta Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim, M.A., Ketua Umum Pergunu.
Dalam sambutannya, Bupati Eman Suherman menyampaikan apresiasi mendalam kepada panitia pelaksana, Pimpinan Pusat Pergunu, serta para narasumber. Beliau menegaskan bahwa upaya mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi sosok yang dijuluki “Singa dari Jawa Barat” bukan sekadar mengenang masa lalu, melainkan langkah strategis untuk meneguhkan jati diri bangsa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya menyatakan dukungan dan komitmen penuh terhadap upaya pengusulan K.H. Abbas Abdul Jamil sebagai Pahlawan Nasional. Perjuangan ini adalah perjuangan Jawa Barat, dan menjadi kebanggaan kita bersama,” ujar Bupati Eman Suherman dengan tegas.
Bupati memaparkan rekam jejak luar biasa K.H. Abbas Abdul Jamil — pengasuh Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, yang tampil di garis terdepan memimpin laskar santri se-Jawa Barat menyambut seruan Resolusi Jihad. Beliau turun langsung memimpin pertempuran mempertahankan kemerdekaan pada peristiwa bersejarah 10 November 1945 di Surabaya. Bahkan jauh sebelum masa itu, sejak dekade 1920-an, K.H. Abbas telah dikenal sebagai pelopor pembaruan pendidikan pesantren yang menggabungkan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan umum.
Berdasarkan penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), K.H. Abbas Abdul Jamil merupakan salah satu dari 38 calon Pahlawan Nasional yang dinyatakan memenuhi syarat dengan data historis paling lengkap dan didukung sumber-sumber primer yang kokoh.
Oleh karena itu, Bupati menekankan pentingnya forum akademik seperti seminar dan bedah buku untuk memperkuat landasan ilmiah sekaligus memperluas pemahaman masyarakat akan sejarah perjuangan beliau.
“Buku yang kita bedah hari ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan ikhtiar peradaban untuk menempatkan seorang pahlawan pada tempat yang selayaknya,” tegas beliau.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh generasi muda dan santri untuk meneladani nilai luhur Hubbul Wathan Minal Iman — cinta tanah air adalah bagian dari iman — yang senantiasa diajarkan oleh K.H. Abbas Abdul Jamil.
Sementara itu, Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim, M.A. — putra dari Pahlawan Nasional K.H. Abdul Chalim — menyampaikan bahwa perjuangan mengusulkan K.H. Abbas bukan sekadar pemberian gelar semata. K.H. Abbas dan K.H. Abdul Chalim adalah sahabat seperjuangan yang berjuang untuk kemerdekaan tanpa mengharapkan penghargaan apa pun.
“K.H. Abbas dan K.H. Abdul Chalim adalah sahabat seperjuangan yang tidak mencari gelar. Keduanya berjuang untuk kemerdekaan, bukan untuk dikenang. Tapi sebagai generasi penerus, kita wajib menghormati jasa beliau,” ungkap Kiai Asep.
Kesadaran inilah yang mendorong para akademisi dan peneliti bersatu menelusuri sumber-sumber sejarah, terutama dokumen asli, untuk membuktikan kebesaran perjuangan beliau.
“Insya Allah, dengan lebih dari 67 sumber primer yang telah kami kumpulkan, tahun ini K.H. Abbas layak dan harus diakui sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Prof. Asep dengan penuh keyakinan.
Pengakuan terhadap K.H. Abbas, kata beliau, bukan hanya penghormatan bagi satu tokoh, melainkan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Cirebon, Majalengka, dan Jawa Barat.
Peran Strategis dalam Peristiwa 10 November 1945
Senada disampaikan Prof. Dr. Usep Abdul Matin. Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kembali dipercaya sebagai Ketua TP2GP tahun 2026 ini menjelaskan bahwa penelitian terhadap K.H. Abbas telah berlangsung sejak tahun 2024 — dan ini adalah ketiga kalinya beliau memimpin penelitian tersebut.
“Ini yang ketiga kalinya saya sebagai ketua, dari 2024, 2025, dan 2026,” jelas beliau.
Menurut Prof. Usep, K.H. Abbas memiliki peran sangat penting dalam rangkaian peristiwa menuju Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika ancaman pasukan Sekutu dan Belanda kembali mengancam kedaulatan bangsa, jaringan ulama dan santri turut mengambil bagian menjaga pertahanan negara.
“Almarhum K.H. Abbas memiliki peran dalam menentukan momentum serangan pada 10 November 1945,” tegas beliau.
Dijelaskan, pada 6 November 1945, K.H. Abbas menggelar musyawarah bersama keluarga, para kiai, dan santrinya untuk menyatukan langkah ulama dan santri dalam perjuangan di Surabaya. Beliau kemudian berangkat bersama putranya, K.H. Abdullah Abbas, dan para santri menuju Tebuireng, Jombang. Dari sinilah lahir keputusan bersejarah: serangan besar dimulai pada pagi buta 10 November 1945.
“K.H. Abbas mengatakan, besok subuh harus kita serang. Artinya besok subuh itu 10 November 1945,” ungkap Prof. Usep.
Keputusan tersebut memiliki makna strategis yang mendalam — pasukan rakyat bergerak menuju pusat Kota Surabaya, sementara kekuatan lain ditempatkan di wilayah-wilayah pinggiran. Kemampuan membaca situasi dan menyusun strategi itulah yang menjadi salah satu bukti besarnya kontribusi K.H. Abbas. Tanggal 10 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Bukti Sejarah yang Kokoh: Sumber Primer hingga Dokumen Kolonial
Kekuatan pengusulan K.H. Abbas terletak pada kelengkapan bukti sejarah yang dikumpulkan. Dari 95 sumber yang dihimpun, 74 di antaranya adalah sumber primer langsung, sementara 23 lainnya berupa sumber sekunder — menjadikannya pengusulan dengan dokumentasi paling lengkap.
Salah satu bukti yang paling menguatkan justru berasal dari dokumen resmi pemerintahan kolonial Belanda pada masa itu. Pemerintah Hindia Belanda sendiri mencatat K.H. Abbas sebagai tokoh yang berbahaya bagi kepentingan mereka — sebuah pengakuan dari pihak yang berlawanan.
“Kalau musuh yang mengatakan, kan kuat. Berbeda kalau yang di dalam,” ujar Prof. Usep.
Dokumen kolonial mencatat pengaruh luas jaringan Tarekat Tijaniyah yang dipimpin K.H. Abbas di tengah masyarakat — bukti nyata bahwa perjuangan beliau bukan dimulai tahun 1945, melainkan telah berakar puluhan tahun sebelumnya.
Pesantren, NU, dan Jaringan Perjuangan
Perjuangan K.H. Abbas juga terjalin erat dengan jaringan pesantren dan organisasi keagamaan. Beliau memanfaatkan jaringan pesantren, ulama, dan Nahdlatul Ulama untuk membangun kader sekaligus menjaga semangat perjuangan bangsa.
Pada masa pendudukan Jepang, K.H. Abbas tercatat berada di lembaga-lembaga bentukan pemerintahan pendudukan — namun hal itu dibaca sebagai bagian dari strategi perjuangan yang cerdas. Di saat yang sama, beliau aktif terlibat dalam jaringan perjuangan bersenjata, termasuk Hizbullah dan Sabilillah, serta menjadi bagian dari jaringan ulama di Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
“Jadi sampai akhir hayatnya, beliau terus menggunakan jaringan NU, jaringan pesantren, persaudaraan sesama kiai dan santri — untuk meraih dan mempertahankan kemerdekaan,” papar Prof. Usep.
K.H. Abbas Abdul Jamil lahir pada tahun 1883 dan wafat tahun 1947. Beliau adalah salah satu ulama besar dari Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, yang namanya kini terukir kokoh dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia — khususnya dalam peristiwa Pertempuran Surabaya November 1945. Peran beliau meliputi pembaharuan pendidikan pesantren, pembinaan kader santri, hingga pembentukan jaringan perjuangan yang menyatukan ulama dan rakyat. Kini, dengan dukungan penuh pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat luas — langkah untuk mengangkat nama beliau sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat menjadi kenyataan.
Reporter: Asep Iskandar
Redaksi
Kalibernews.net.
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa.
