MAJALENGKA, Kalibernews.net – Perwakilan Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FD KDKMP) Kabupaten Majalengka menyampaikan sejumlah aspirasi penting kepada Anggota Komisi XII DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, M.B.A., dalam pertemuan yang berlangsung di Saung Nganteur Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Kamis (13/8/2026).
Ateng menyatakan kesiapannya memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat. Meski Komisi XII tidak secara langsung membidangi urusan koperasi, sebagai putra daerah sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan yang mencakup Majalengka, beliau menegaskan akan menyampaikan langsung kepada komisi terkait maupun melalui Fraksi PKS, dan membuka peluang memfasilitasi audiensi langsung FD KDKMP ke DPR RI apabila diperlukan.
Dalam pertemuan tersebut, dua hal menjadi sorotan utama: belum jelasnya regulasi yang melandasi keberadaan dan tata laksana pengurus KDKMP, serta keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan dan pengelolaan gerai. Ateng menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas harus berlaku mutlak apabila menggunakan dana pemerintah. Pembangunan tidak boleh dilakukan tanpa proses yang jelas, tanpa standar baku, dan tanpa papan proyek, karena menyangkut keuangan negara.
Ketua FD KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, mengapresiasi kesediaan Ateng Sutisna menerima dan menindaklanjuti keluh kesah para pengurus. Beliau kemudian memaparkan lima aspirasi utama yang membutuhkan kepastian segera:
Pertama, segera diterbitkannya regulasi yang jelas dan tegas terkait keberadaan, kedudukan, dan tata kelola pengurus KDKMP.
Kedua, kepastian status lahan tempat pembangunan gerai yang menumpang di atas lahan LSD maupun LP2B, termasuk solusi bagi lokasi yang belum strategis atau terkendala.
Ketiga, kajian mendalam terhadap penggunaan modal usaha sebesar Rp500 juta dari plafon Rp3 miliar, beserta pola bisnis agar mampu menghasilkan keuntungan yang layak untuk operasional, kesejahteraan karyawan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
Keempat, kejelasan mekanisme kerja sama KDKMP dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Kelima, batas kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara — apakah sebatas pembangunan fisik gerai, atau mencakup pula pengelolaan seluruh unit usaha KDKMP.
FD KDKMP berharap seluruh aspirasi tersebut segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. Kepastian regulasi adalah fondasi agar koperasi desa dapat berjalan tegak di atas landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Sumber berita: Deni A.M.
Reporter: Asep Iskandar
Redaksi: Kalibernews.net
