LAMONGAN, Kalibernews.net – Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor Polres Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Kamis, 14 Agustus 2026.
Pimpinan Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi yang akrab disapa Edi Uban, bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjut konkret hingga saat ini.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kronologi Laporan Mengendap Hampir 1 Tahun
Laporan yang disorot adalah pengaduan masyarakat atas nama Supariyanto, warga Dusun Barjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Laporan tersebut terdaftar sejak 07 September 2025 dengan Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan. SP2HP pertama diterbitkan pada 12 September 2025 dengan Nomor: SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim.
Namun hingga kini belum ada SP2HP lanjutan maupun tindakan nyata dari penyidik. Kasus tersebut ditangani oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan di bawah Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dengan penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.
Desakan Tegas Pimred nasionaldetik.com
Dalam keterangan persnya, Edi Uban menyatakan masyarakat korban kejahatan membutuhkan kepastian hukum yang cepat, bukan sekadar formalitas surat.
“Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?tegas Edi Uban.
Ia juga menyinggung slogan Polres Lamongan “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata, bukan sekadar jargon.
3 Poin Desakan ke Kapolres Lamongan
Atas kelambatan tersebut, Konsorsium Pimpinan Redaksi se-Indonesia melalui Pimred nasionaldetik.com mendesak Kapolres Lamongan untuk:
- Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara tersebut.
- Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas dan terukur kepada pelapor Sdr. Supariyanto.
- Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota/oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional.
“Kami dari insan pers mendukung penuh Polri dalam penegakan hukum. Namun jika ada oknum yang mencoreng marwah institusi dengan kerja yang lambat, harus segera ditindak,” tambah Edi Uban.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan dan insan pers nasional terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional.
Pihak Polres Lamongan masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi dan hak jawab terkait dugaan kelambatan penanganan perkara ini.
Redaksi
Kalibernews.net.
