“Kalau Bersih, Buka. Kalau Benar, Jelaskan!”
BEKASI, Kalibernews.net – Penunjukan kembali Dra. Woro Sawitri sebagai Kepala SMAN 1 Babelan memicu sorotan tajam. Publik dan aktivis pendidikan mempertanyakan dasar keputusan tersebut, mengingat sebelumnya yang bersangkutan pernah menjadi objek aksi unjuk rasa.
“Sudah pernah didemo, kok balik lagi?” Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah masyarakat Bekasi.
LSM ANKER: KCD WILAYAH III HARUS TRANSPARAN
Ade Gentong, Ketua LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat – ANKER, meminta KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjelaskan secara terbuka proses pengaktifan kembali Woro Sawitri.
“Kalau memang keputusan ini bersih, profesional, dan sesuai aturan, buka dasar keputusannya. Jangan masyarakat hanya disuruh menerima, sementara alasan dan hasil evaluasinya tidak jelas,” tegas Ade Gentong, Rabu 19 Agustus 2026.
Menurut Ade, jabatan kepala sekolah bukan soal kedekatan personal. Penugasan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan profesional.
KCD Wilayah III ditantang untuk menjelaskan:
- Apa dasar penugasan kembali Woro Sawitri?
- Bagaimana hasil evaluasi kinerja sebelumnya?
- Apa pertimbangan terhadap kondisi internal sekolah?
- Apakah aspirasi orang tua murid telah menjadi bagian dari evaluasi?
- Siapa pejabat yang mengambil keputusan dan apa dasar hukumnya?
“Istilah ‘maen mata’ yang beredar tidak boleh jadi tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu, transparansi KCD diperlukan untuk membantah atau membuktikan keputusan ini objektif,” ujarnya.
Dasar Hukum: Publik Berhak Tahu
Ade Gentong mengingatkan, keputusan pejabat publik harus sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Asas keterbukaan, kepastian hukum, dan kepentingan umum wajib dikedepankan.
“Kami tidak menuduh pribadi. Kami mempertanyakan kebijakan publik. Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan fakta dan dokumen yang berbicara,” katanya.
Tuntutan: 4 Langkah Buka Transparansi
LSM ANKER mendesak KCD Wilayah III segera melakukan:
- BUKA DASARNYA
- JELASKAN EVALUASINYA
- TUNJUKKAN PROSEDURNYA
- PERTANGGUNGJAWABKAN KEPUTUSANNYA
“Publik tidak butuh drama. Publik butuh dokumen, dasar hukum, hasil evaluasi, dan penjelasan resmi. Jabatan adalah amanah, bukan ruang kebal kritik,” pungkas Ade Gentong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Wilayah III Disdik Jabar belum memberikan klarifikasi resmi terkait penunjukan kembali Woro Sawitri.
Redaksi Kalibernews.net tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi KCD Wilayah III dan pihak terkait.
Redaksi & Tim.
