PEKANBARU, Kalibernews.net – 20 Agustus 2026 – DPD KNPI Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Pekanbaru untuk mendesak percepatan penegakan hukum dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan PT Musim Mas.
Kasus ini dinilai mandek karena berkas perkara korporasi terus mengalami proses “pingpong” antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.
PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Kerugian ekologis ditaksir mencapai Rp187,86 miliar. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum belum menyentuh jajaran pengurus korporasi yang diduga sebagai otak di balik kejahatan tersebut.
TUNTUTAN KNPI RIAU.
Merespons lambatnya proses hukum dan demi menyelamatkan keadilan ekologis di Bumi Lancang Kuning, KNPI Riau menyatakan sikap dan menuntut:
Polda Riau Segera Umumkan Tersangka Perorangan & Lakukan Penahanan.
Kejahatan lingkungan berskala masif tidak terjadi otomatis. Ada kebijakan dan instruksi dari petinggi perusahaan yang sengaja menanam sawit di sempadan sungai secara ilegal. Aktor intelektual harus segera ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Kejaksaan Tinggi Riau Segera Terbitkan P-21.
Hentikan proses “pingpong” berkas perkara. Segera terbitkan status P-21 agar kasus PT Musim Mas bisa langsung disidangkan secara terbuka. KNPI Riau akan terus mengawal hingga seluruh aktor intelektual diseret ke penjara dan alam Riau dipulihkan.
Polda Riau Segera Segel Lahan, Sita Aset, & Hentikan Operasional.
Segera pasang garis polisi, segel areal perkebunan di sempadan Sungai Air Hitam, dan hentikan seluruh aktivitas operasional PT Musim Mas di lokasi tersebut. Lakukan penyitaan aset korporasi.
Segera Cabut IUP dan HGU.
Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah untuk mencabut total Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha PT Musim Mas di area bermasalah. Korporasi perusak alam dinilai tidak layak lagi memegang izin di Bumi Riau.
Bongkar Greenwashing, Cabut Sertifikasi ISPO & RSPO.
Mendesak Komite ISPO dan Sekretariat Internasional RSPO mencabut sertifikat kelapa sawit berkelanjutan milik PT Musim Mas. Fakta penanaman sawit hanya 2-5 meter dari bibir sungai membuktikan label “keberlanjutan” hanyalah kedok tipu-tipu / greenwashing di pasar global.
Usut Tuntas Laporan Pajak & Indikasi Kerugian Negara.
Mendesak Ditjen Pajak bersama PPATK mengaudit laporan perpajakan PT Musim Mas. Langkah ini krusial untuk menyelidiki potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan ilegal di luar izin serta dugaan manipulasi nilai ekspor under-invoicing CPO.
Nara Sumber:
DPD KNPI Provinsi Riau
KNPI Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan negara tidak dirugikan.
Redaksi
Kalibernews.net
