KUNINGAN, Kalibernews.net — Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja (Boskin) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan. Bukan hanya soal pemanfaatan anggaran, tetapi juga mekanisme pengadaan dan pemesanan buku yang disebut melibatkan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing kecamatan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terdapat 65 sekolah dasar yang mendapatkan alokasi Boskin (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja). Masing-masing sekolah disebut memperoleh anggaran sekitar Rp22,5 juta, dan dana tersebut telah dicairkan oleh masing-masing sekolah.
Dari dana tersebut, sekitar Rp.9,5 juta per sekolah disebut dialokasikan untuk pengadaan buku dan kit numerasi. Jika dikalikan 65 sekolah, nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp.617,5 juta.
Angka itu tentu bukan nilai kecil. Karena itu, mekanisme pengadaan menjadi penting untuk dibuka secara transparan kepada publik.
Persoalan mulai ramai ketika proses pengadaan dan pengiriman buku kepada sekolah penerima Boskin dipertanyakan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pengadaan buku dan kit numerasi tersebut diduga telah diarahkan atau “dikondisikan” oleh pihak Dinas Pendidikan. Sekolah disebut melakukan pemesanan melalui SIPLah pada penyedia yang telah ditentukan, sementara pengiriman barang justru ditujukan kepada Ketua K3S di masing-masing kecamatan.
Informasi lain menyebutkan buku-buku tersebut kini telah tiba. Namun, alih-alih langsung dikirim kepada masing-masing sekolah sebagai pihak yang melakukan pemesanan dan penerima manfaat, paket buku disebut dikirim kepada Ketua K3S di masing-masing kecamatan untuk kemudian didistribusikan.
Pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi K3S dalam rantai pengadaan. Jika sekolah yang mengelola dan membelanjakan dana melalui SIPLah, mengapa alamat atau tujuan pengiriman justru menggunakan Ketua K3S?
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang mengendalikan proses pengadaan dan mengapa barang yang dibeli sekolah dikirim kepada pihak lain?
Sebab, apabila dana bantuan telah dicairkan dan dikelola oleh satuan pendidikan, proses belanja semestinya dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemilihan barang, pemesanan melalui SIPLah, penerimaan hingga pertanggungjawaban. Rantai tersebut semestinya meninggalkan jejak administrasi yang terang, termasuk siapa yang memesan, siapa yang menjadi penerima barang dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya.
Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan apakah sekolah penerima memiliki keleluasaan menentukan kebutuhan buku sesuai kondisi peserta didiknya, atau justru menerima paket yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari bantuan pendidikan menjadi “bisnis buku”?
Program Boskin pada dasarnya ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun ketika pengadaan buku dilakukan secara terpusat melalui pihak tertentu dan nilai pengadaan mencapai ratusan juta rupiah, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme tersebut benar-benar berbasis kebutuhan sekolah atau justru telah membentuk pola pengadaan buku yang terpusat.
Terlebih, nama penerbit dan produk yang dipesan disebut sudah ditentukan secara spesifik.
Jika benar sekolah tidak menentukan sendiri kebutuhan dan hanya membeli paket buku serta kit numerasi yang telah ditentukan atau diarahkan, maka dasar penentuan tersebut patut dijelaskan kepada publik. Demikian pula jika benar sekolah diarahkan menggunakan penyedia tertentu melalui SIPLah, perlu dijelaskan siapa yang menentukan penyedia dan atas dasar apa keputusan tersebut dibuat.
Apakah sekolah memang membutuhkan buku tersebut, atau sekolah diarahkan untuk membeli produk tertentu?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: siapa yang memilih penyedia, siapa yang menentukan produk, siapa yang melakukan negosiasi harga, siapa yang melakukan pemesanan melalui SIPLah, dan mengapa pengiriman ditujukan kepada Ketua K3S, bukan langsung kepada sekolah pemesan?
Apabila benar Ketua K3S menjadi pihak yang menerima pengiriman buku untuk puluhan sekolah, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan kedudukan K3S dalam proses tersebut. Apakah K3S hanya berfungsi sebagai koordinator distribusi, atau memiliki peran lebih jauh dalam proses pengadaan?
Apakah K3S hanya berfungsi sebagai koordinator antarsekolah, atau turut menjalankan proses pengadaan?
Sebab jangan sampai program yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan justru menimbulkan persepsi sebagai proyek pengadaan buku yang dikendalikan oleh pihak tertentu.
Dinas Pendidikan harus buka mekanisme.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai program tersebut, termasuk jumlah sekolah penerima, besaran anggaran Rp22,5 juta per sekolah, penggunaan sekitar Rp.9,5 juta untuk buku dan kit numerasi, petunjuk teknis penggunaan dana, mekanisme pengadaan melalui SIPLah, proses pemilihan penyedia dan produk, serta alasan pengiriman buku ditujukan kepada Ketua K3S di masing-masing kecamatan.
Transparansi menjadi penting karena dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pendidikan negara.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu penjelasan mengenai mekanismenya justru akan menjadi cara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di lapangan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pola yang mengarahkan sekolah kepada penyedia atau produk tertentu tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut layak diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar sekitar Rp.617,5 juta nilai pengadaan buku dan kit numerasi, tetapi juga integritas tata kelola bantuan pendidikan. Jika sekolah memang menjadi pihak yang memesan dan membayar melalui SIPLah, maka publik berhak mengetahui mengapa distribusi barang justru melewati Ketua K3S.
Publik tentu tidak ingin Boskin berubah makna: dari bantuan untuk meningkatkan mutu sekolah menjadi ladang bisnis buku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, K3S, sekolah penerima maupun pihak Erlangga untuk menjelaskan mekanisme pengadaan, pemesanan, pembayaran dan distribusi buku dalam program Boskin tersebut.
Penulis: Asep Iskandar
Redaksi
Kalibernews.net
