Cipeundeuy — Kalibernews.net — Secara regulasi, baik sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan penjualan buku paket maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik atau orang tua.
Namun lain halnya dengan dugaan pelanggaran yang terjadi terjadi di MTs Muslimin Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, yang masih menjual LKS kepada siswa dan siswinya orang tua keberatan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara awak media Kalibernews.net baru-baru ini, seorang orang tua siswa yang berdomisili di Kp. Cijagra, Desa Sukagalih, Kecamatan Cipeundeuy, mengungkapkan keluhannya, menurut orangtua anaknya saat ini duduk di kelas VIII, saat ini bekum mampu membeli 15 buku paket/LKS dengan harga Rp15.000 per buku, sehingga total yang harus disiapkan mencapai Rp150.000.
Selain pembelian LKS setiap siswa juga masih ada kewajiban membayar iuran penggunaan Laboratorium Komputer sebesar Rp60.000. Jika dijumlahkan, satu orang siswa harus menyiapkan uang sebesar Rp210.000 untyk LKS dan Komputer”Karena saya belum mampu membeli LKS, sehingga anak saya disuruh menyalin semua isi buku ke buku catatan.
Anak saya bilang ingin berhenti sekolah, ia merasa malu kepada teman-temannya. Belum selesai menyalin, tidak boleh istirahat. Seakan-akan menyalin dijadikan alat tekanan: kalau tidak mau menyalin, berarti harus beli bukunya,” ujar orang tua tersebut dengan nada sedih.
Landasan Regulasi yang Dilanggar Praktik penjualan buku paket/LKS kepada siswa jelas dilarang berdasarkan:
– Permendikbud No. 9 Tahun 2019 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa buku utama dan buku pendamping disediakan oleh pemerintah/dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak boleh dibebankan kepada orang tua.
– Surat Edaran Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag No. 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Pungutan Liar di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang melarang segala bentuk pungutan berupa pembelian buku, LKS, atau materi ajar lainnya yang dibebankan kepada peserta didik.
– Pasal 17 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan beban yang memberatkan.
Upaya Konfirmasi Belum Direspons Rabu, 30 September 2026, Tim Redaksi Kalibernews.net mendatangi langsung MTs Muslimin Cipeundeuy untuk melakukan tabayyun dan memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala Sekolah. Namun Kepala Sekolah dikabarkan sedang bertugas di luar sekolah.
Kehadiran awak media diterima oleh salah satu guru di teras sekolah. Nomor kontak redaksi beserta kisi kusi terkait penjualan buku dan iuran sudah dititipkan kepada guru tersebut agar dapat sampaikan kepada Kepala Sekolah Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pimpinan MTs Muslimin Cipeundeuy.
Dampak pada Peserta Didik Kebijakan ini dikhawatirkan memicu putus sekolah, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, serta menciptakan tekanan psikologis dan rasa minder di kalangan siswa yang kurang mampu.
Kalibernews.net memantau terus perkembangan kasus ini dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat serta Kementerian Agama KBB untuk segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah pembinaan maupun tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.*** Tim ***
