
KABUPATEN SERANG, BANTEN – KALIBERNEWS.NET
Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, mencuat dan menjadi sorotan publik.
Lokasi yang berada di tengah kawasan tambang galian C itu, berdasarkan pantauan tim awak media, diduga dijadikan tempat penampungan solar dengan modus pemindahan BBM dari kendaraan roda empat ke dalam jeriken menggunakan selang.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas subsidi negara yang seharusnya tepat sasaran.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan keterangan tim media di lapangan, terlihat sebuah kendaraan roda empat memasuki area yang diduga menjadi lokasi penampungan. Aktivitas pemindahan BBM menggunakan selang ke jeriken juga dilaporkan terlihat.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial: dari mana asal solar tersebut, berapa kapasitas penampungan, siapa pengelolanya, dan untuk tujuan apa BBM itu dikumpulkan.
Namun demikian, keberadaan kendaraan dan aktivitas pemindahan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Diperlukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai pasokan, mulai dari SPBU asal, dokumen transaksi, hingga tujuan akhir distribusi.
Keterangan Penjaga dan Informasi Awal
Seorang penjaga berinisial AN, berdasarkan keterangan tim media, disebut membenarkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan yang membawa solar dan pemindahan ke jeriken.
Selain itu, tim juga memperoleh informasi awal mengenai seseorang berinisial RI yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Redaksi menegaskan, identitas, peran, dan keterlibatan para pihak tersebut masih bersifat informasi awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada verifikasi independen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Subsidi untuk Rakyat Jangan Disalahgunakan
Solar bersubsidi merupakan instrumen kebijakan negara untuk membantu sektor yang berhak seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Apabila terjadi pengalihan jalur distribusi yang tidak sesuai ketentuan, maka masyarakat yang berhak berpotensi dirugikan dan keuangan negara tidak tepat sasaran. Dugaan dampak ini tetap harus diuji berdasarkan data distribusi dan hasil pemeriksaan resmi.
APH Diminta Turun Tangan
Atas informasi awal tersebut, aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polsek Pabuaran, Polres Serang, hingga Polda Banten didesak untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Legalitas lokasi penyimpanan BBM
- Sumber pasokan dan riwayat pembelian dari SPBU
- Kelengkapan dokumen seperti barcode, surat rekomendasi, dan izin niaga
- Dugaan modifikasi kendaraan untuk pengangkutan BBM tidak wajar
- Koordinasi dengan instansi terkait dan pengawas hilir migas
Penindakan, jika terbukti, harus dilakukan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, semua pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan berimbang.
Aspek Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Penerapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan aktivitas di Kampung Pancanegara masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari APH. Publik kini menunggu langkah nyata untuk memastikan subsidi negara tidak disalahgunakan dan keadilan distribusi energi tetap terjaga.
Redaksi
Kalibernews.net
