
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 1 Mekarsari Cipicung Dipertanyakan, Kepsek Akui Rp.150 Ribu Hasil Musyawarah Komite.
KUNINGAN, KALIBERNEWS.NET – Polemik dugaan pungutan biaya pemagaran di SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan terus bergulir. Setelah sebelumnya dikeluhkan wali murid, Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari akhirnya memberikan hak jawab.
Kepala Sekolah membenarkan adanya kesepakatan biaya sebesar Rp .150.000 per siswa dan Rp. 250.000 bagi yang memiliki adik-kakak dalam satu Kartu Keluarga (KK), namun ia menegaskan bahwa itu bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela.
“Ya benar sekali, tapi bukan pungutan tapi sukarela. Musyawarah komite bersama orang tua dihadiri Camat, Kades, BPD. Bersifat sukarela, tidak nyumbang juga tidak dipermasalahkan. Yang menentukan bukan pihak sekolah, kesepakatan orang tua sama komite diketahui BPD, Kades, Sekmat,” ujar Kepsek SDN 1 Mekarsari kepada awak media Kalibernews.net.
Lantas, apakah pungutan yang dipatok nominal Rp. 150.000 dan Rp. 250.000 dengan dalih sumbangan sukarela tersebut dibenarkan secara hukum?
KALIBERNEWS.NET BEDAH TUNTAS DASAR HUKUMNYA:
Berdasarkan kajian regulasi pendidikan di Indonesia, pungutan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1.UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2):
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Maknanya, negara wajib membiayai pendidikan dasar (SD), bukan membebankan kepada wali murid.
2.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
SDN 1 Mekarsari adalah sekolah dasar negeri yang masuk dalam program wajib belajar yang harus gratis.
3.PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52:
“Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Dan biaya pembangunan sarana prasarana termasuk pemagaran adalah tanggung jawab Pemerintah melalui APBN/APBD.”
Artinya, pembangunan pagar bukan tanggung jawab wali murid.
4.Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan:
Aturan ini membedakan secara tegas:
SUMBANGAN: Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak menentukan nominal dan jangka waktu, tanpa sanksi.
PUNGUTAN: Bersifat wajib, mengikat, ditentukan nominal dan jangka waktunya, ada sanksi.
Jika sudah dipatok Rp 150.000 dan Rp 250.000, maka itu adalah PUNGUTAN, bukan sumbangan.
5.Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 huruf (b):
“Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana berupa SUMBANGAN, bukan PUNGUTAN. Dan penggalangan dana tersebut tidak boleh berasal dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu, tidak boleh memaksa, dan tidak boleh menentukan nominal.”
Pasal 12 huruf (b) menegaskan Komite DILARANG melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
6.Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli:
Setiap pungutan liar di sektor pelayanan publik termasuk pendidikan dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat ditindak oleh Satgas Saber Pungli.
ANALISIS HUKUM:
Dari 6 dasar hukum di atas, dapat disimpulkan:
- Walaupun disebut hasil musyawarah Komite dan dihadiri Camat, Kades, BPD, Sekmat, musyawarah tidak dapat mengesampingkan Permendikbud. Asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah) berlaku. Permendikbud lebih tinggi dari hasil musyawarah Komite.
- Kehadiran unsur Muspika bukan menjadi legalitas pungutan. Mereka tidak memiliki kewenangan memberikan izin pungutan pendidikan.
- Pungutan dengan nominal tetap Rp. 150.000 / Rp. 250.000 secara formil adalah PUNGUTAN, bukan sumbangan, sehingga bertentangan dengan Permendikbud 75/2016.
PENUTUP:
Kami dari Redaksi Kalibernews.net menghargai hak jawab dari Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari yang menyatakan bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu.
Namun demi tertibnya regulasi pendidikan, kami mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk yang benar kepada Komite SDN 1 Mekarsari agar penggalangan dana dilakukan sesuai koridor hukum yaitu tanpa mematok nominal.
Pendidikan dasar harus tetap gratis dan tidak membebani wali murid.
Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari diperoleh berdasarkan chatting WhatsApp dengan awak media.
Penulis: Zul
Redaksi
Kalibernews.net
