BEKASI, Kalibernews.net –
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor: 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan.
Somasi diterbitkan pada 23 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dugaan wanprestasi/cidera janji terkait pinjaman dana yang belum diselesaikan.
Pinjam Rp.60 Juta, Baru Bayar Rp.15 Juta
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan persoalan bermula dari pemberian pinjaman tunai sebesar Rp.60.000.000 pada 2 Oktober 2024. Pinjaman dibuktikan dengan kwitansi bermeterai dan disebut untuk kepentingan kegiatan Desa Sukahurip.
Hingga kini, H. Aan Kurniawan baru melakukan pembayaran sebesar Rp.15.000.000 pada 19 Maret 2026. Dengan demikian masih tersisa kewajiban Rp.45.000.000 yang belum dilunasi meski telah melewati batas waktu yang disepakati.
Somasi Diserahkan Lewat Petugas PATEN.
Sebagai tindak lanjut, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin alias Bang Opik mendatangi Kantor Desa Sukahurip untuk menyerahkan Somasi II secara langsung.
Namun H. Aan Kurniawan tidak berada di tempat. Upaya dilanjutkan ke kediaman pribadi, tetapi yang bersangkutan juga tidak dapat ditemui.
Agar penyampaian tetap patut, Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN di Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti surat telah disampaikan ke instansi pemerintah desa.
Batas Waktu 3×24 Jam, Ancam Tempuh Jalur Hukum.
Melalui Somasi II, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar H. Aan Kurniawan melunasi sisa kewajiban Rp.45.000.000 secara tunai.
Apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, DPP IWO Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
DPP IWO Indonesia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, laporan akan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menggantikan KUHP lama.
Dua pasal yang berpotensi disangkakan:
- Pasal 492 tentang Tindak Pidana Penipuan, apabila terbukti ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal.
- Pasal 486 tentang Tindak Pidana Penggelapan, apabila terbukti menguasai secara melawan hukum uang milik orang lain.
“Penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas DPP IWO Indonesia.
Selain jalur pidana, DPP IWO Indonesia juga akan melayangkan laporan kepada Plt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan DPMD Kabupaten Bekasi untuk meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan jabatan.
Tegakkan Akuntabilitas Pemerintahan Desa.
Dr. H. NR. Icang Rahardian menegaskan langkah ini bukan semata penagihan, melainkan bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Redaksi
Kalibernews.net
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa.
