BEKASI, Kalibernews.net – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menuai sorotan. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Bekasi menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis di beberapa pekerjaan lapangan yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan.

Sorotan ini sekaligus memicu pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan dari Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi, K3 dan Material Bangunan.

Ketua IWO-I Kota Bekasi, Nio Helen, menyatakan berdasarkan pemantauan tim investigasi di lapangan, ditemukan pola pengerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“Dari pengamatan Tim Investigasi IWO-I Kota Bekasi di lapangan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran teknis yang cukup signifikan. Kami berharap pihak terkait lebih memperketat pengawasan agar pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” ujar Nio Helen, Sabtu 16 Agustus 2026.

Dugaan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, di mana PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesesuaian spesifikasi dan pelaksanaan kontrak hingga tahap pembayaran.

Pentingnya Pengawasan Fisik di Lapangan.

Nio Helen menekankan, sistem pengadaan digital melalui LPSE dan e-katalog harus dibarengi dengan pengawasan fisik yang substansial. Pembayaran hanya boleh dilakukan jika pekerjaan telah memenuhi seluruh standar mutu.

“Regulasi LKPP sudah mengatur dengan tegas. Jangan sampai pengawasan di lapangan hanya menjadi formalitas administrasi semata, karena ini menyangkut penggunaan anggaran daerah,” tambahnya.

Ia menduga adanya kelalaian dalam pengendalian internal yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur publik.

Temuan di Proyek Renovasi SMPN 29 Bekasi.

Salah satu temuan kritis adalah pada proyek Pembangunan Renovasi SMPN 29 Kota Bekasi. Proyek senilai Rp2,3 Miliar yang dikerjakan oleh PT. Bonita Mandiri Utama tersebut diduga memiliki kekurangan teknis pada bagian struktur bangunan, tidak mematuhi K3, dan minim pengawasan dari dinas terkait.

Tim investigasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian adukan atau merek semen pada pasangan batu serta metode pemasangan sloof yang dinilai tidak lazim.

“Struktur bangunan seperti sloof sangat vital bagi keamanan. Jika metode kerjanya diduga menyimpang dari standar teknis, tentu daya dukung bangunan sekolah tersebut perlu dipertanyakan demi keselamatan para siswa nantinya,” tegas Nio Helen.

Ia juga mengingatkan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, verifikasi fisik yang ketat merupakan kewajiban mutlak sebelum dilakukan pencairan anggaran.

Desakan Evaluasi dan Hak Jawab.

Menyikapi temuan ini, IWO-I Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dinas terkait serta meminta Inspektorat melakukan audit fisik secara objektif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Disperkimtan Kota Bekasi, Inspektorat, maupun pihak penyedia jasa PT. Bonita Mandiri Utama.

Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi
Kalibernews.net
Bicara Fakta Tanpa Rekayasa.

About The Author