BANDUNG, Kalibernews.net – Dinas Pendidikan Kota Bandung memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, surat permohonan konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab dari Kalibernews.net terkait dugaan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp.383.000.000 yang diduga berasal dari Dana BOS Tahun 2023 belum mendapat jawaban.
Surat resmi bernomor 010/KLB-News.Net/KDK/VIII/2026 telah diterima pihak Disdik Kota Bandung pada 14 Agustus 2026 dengan nomor agenda 1616. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Bapak Dani Nurahman, S.Ag.,M.Ag yang saat itu menjabat Kepala Bidang PPSMP.
6 Poin Konfirmasi Diabaikan
Dalam surat tersebut Kalibernews.net menanyakan 6 poin krusial:
- Pengembalian uang ke negara sebesar Rp.383.000.000 yang diduga dari Dana BOS Disdik Kota Bandung Tahun 2023.
- Tidak adanya bukti pengembalian berupa Berita Acara dari pihak terkait.
- Adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdik Kota Bandung.
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh pejabat Disdik Kota Bandung.
- Dugaan tindak pidana TPPU di lingkungan Disdik Kota Bandung.
- Belum adanya proses hukum terhadap permasalahan di atas.
Redaksi juga menjadwalkan konfirmasi pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 09.00 – 10.30 WIB di Kantor Disdik Kota Bandung. Selain Pak Dani, surat juga ditujukan kepada:
- Agus Supriadi, S.Pd., M.M
- Budianto, S.Pd
- Saepudin,S.Pd
- Hj. Widia Nengsih, S.Pd., M.M.Pd
- Hj. Hetti Sukmayati, S.Ag
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun pejabat yang memberikan klarifikasi. Informasi yang dihimpun, Bapak Dani Nurahman kini telah pensiun dan posisi Kepala Bidang PPSMP Disdik Kota Bandung telah berganti.
Diduga Langgar UU KIP dan UU Pers.
Sikap tidak menjawab konfirmasi media dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal fungsi pers sebagai pilar ke-4 demokrasi adalah melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk Dana BOS.
Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Kadisdik Provinsi Jabar, Inspektorat Provinsi Jabar, dan BPK Provinsi Jabar.
Publik Berhak Tahu.
Dana BOS bersumber dari APBN dan APBD yang peruntukannya diawasi publik. Jika benar ada pengembalian Rp383 juta ke kas negara, maka masyarakat berhak mengetahui: dari pos mana, penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah sudah ditindaklanjuti secara hukum.
Redaksi Kalibernews.net tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Disdik Kota Bandung dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol dan meminta kejelasan. Kalau bersih, buka. Kalau benar, jelaskan,” ujar Dede KW, Pimpinan Redaksi Kalibernews.net.
Penulis: Zul
Redaksi
Kalibernews.net
Berbicara Fakta Tanpa Rekayasa.
