BANDUNG BARAT, Kalibernews.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung Barat KBB menggelar Rapat Dengar Pendapat RDP terkait sengketa lahan proyek perumahan subsidi. Rapat berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD KBB, Rabu 19 Agustus 2026.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, didampingi anggota Komisi III Ade Wawan. Mediasi ini mempertemukan tiga pihak utama: warga pemilik lahan, dinas terkait yang menangani perizinan, dan pihak pengembang proyek.

Akar Permasalahan.

Persoalan muncul karena lahan yang saat ini dikembangkan untuk perumahan subsidi belum sepenuhnya dilunasi oleh pengembang kepada warga pemilik lahan.

Akibatnya, warga menyampaikan keberatan dan meminta kepastian penyelesaian. Dalam rapat, warga secara tegas menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pengembang dan Komisi III DPRD KBB.

Warga juga meminta agar seluruh aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara, sampai persoalan pembayaran lahan dan status kerja sama dengan pengembang mendapat kejelasan.

Meski kecewa, warga tetap membuka ruang untuk keberlanjutan proyek. Mereka berharap jika terjadi pergantian vendor atau pengembang, pembangunan rumah subsidi tetap dapat dilanjutkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Status Perizinan Proyek Belum Tuntas.

Dalam RDP, dinas terkait menjelaskan bahwa legalitas dan perizinan proyek belum terpenuhi secara keseluruhan. Sejumlah dokumen administratif masih dalam proses pemenuhan dan penilaian kelayakan.

Dinas menegaskan bahwa belum tuntasnya pelunasan lahan menjadi salah satu faktor penghambat proses perizinan. Penyelesaian antara pengembang dan warga pemilik lahan disebut sebagai syarat penting agar administrasi dan perizinan bisa berjalan sesuai ketentuan.

Sikap Komisi III : Dukung Program, Tapi Harus Sesuai Aturan.

Komisi III menyatakan mendukung program pemerintah termasuk pembangunan rumah subsidi untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian layak dan terjangkau.

Namun dukungan itu harus berlandaskan hukum. Setiap tahapan wajib memenuhi persyaratan administrasi, legalitas lahan, dan perizinan, serta tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, menegaskan jika pengembang telah memenuhi seluruh kewajiban dan persyaratan, Komisi III siap mendukung agar proyek berjalan sesuai prosedur. Komisi III juga akan mendorong dinas terkait memperlancar perizinan apabila semua syarat sudah dipenuhi.

“Pemerintah dan DPRD punya kepentingan yang sama agar program rumah subsidi berjalan dan bermanfaat. Tapi penyelenggaraannya harus tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Penutup.

RDP ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian menyeluruh, terutama terkait pembayaran lahan, kepastian hukum, dan kelengkapan perizinan.

Dengan adanya penyelesaian yang jelas antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah, proyek perumahan subsidi diharapkan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi.

About The Author