MAJALENGKA, KALIBERNEWS.NET — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 4 Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah fakta dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Temuan tersebut tidak berhenti pada pengamatan awal, tetapi dikonfirmasi secara bertahap kepada unsur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), termasuk menyangkut material bongkaran, asal tenaga kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengadaan baja ringan.

SMP Negeri 4 Maja yang beralamat di Jalan Raya Paniis No. 1, Desa Paniis, Kecamatan Maja, tercatat memiliki akreditasi A dengan NPSN : 20213917. Berdasarkan Dapodik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027, satuan pendidikan tersebut memiliki 435 peserta didik, 26 pendidik dan tenaga kependidikan serta 15 rombongan belajar.

Kegiatan yang berlangsung merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp. 783.720.381 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Pelaksanaannya ditetapkan selama 120 hari kalender.

Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Pelaksanaannya memiliki landasan kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor : 7 Tahun 2025 yang mengatur percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Pemerintah juga menempatkan revitalisasi sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan pendidikan melalui pendekatan yang menekankan efektivitas, efisiensi, transparansi, partisipasi serta pengawasan.

Pada jenjang SMP, pelaksanaan program tahun anggaran 2026 mengacu pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Sekolah Menengah Pertama Nomor : 4135/C2/DM.00.03/2025. Panduan tersebut menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi pada satuan pendidikan penerima bantuan.

Dalam pelaksanaan secara swakelola, aspek pembagian tugas bukan sekadar persoalan administratif. Pedoman Swakelola LKPP mengatur adanya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima. Tim Pelaksana memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan, melakukan pencatatan, mengevaluasi kemajuan serta melaporkan pelaksanaan dan penyerapan anggaran. Sementara pengawasan mencakup aspek fisik maupun administrasi.

Di SMP Negeri 4 Maja, P2SP tercatat dengan Dadang Maryadi sebagai Ketua dan Sutan sebagai Sekretaris. Adapun Penanggung Jawab P2SP adalah Oneng Kadarsih, S.Pd., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 4 Maja.

Persoalan mulai terlihat ketika awak media melakukan observasi langsung pada 24 Agustus 2026. Saat itu material hasil pembongkaran bangunan lama sudah tidak terlihat di lokasi kegiatan.

Ketika dimintai penjelasan mengenai material bongkaran tersebut, Sekretaris P2SP Sutan menyatakan bahwa penanganannya dilakukan langsung oleh Penanggung Jawab P2SP.

“Untuk bongkaran, seluruhnya sudah ditangani langsung oleh Penanggung Jawab P2SP. Setahu saya, sebelumnya sudah ada tim yang melakukan analisa melalui dinas terkait. Hasil dari penjualan bongkaran tersebut juga sudah disetorkan kepada dinas yang ditetapkan untuk menerima uang tersebut, sesuai dengan hasil yang diperoleh dari penjualannya,” ujar Sutan.

Keterangan tersebut menyebut adanya analisa, hasil penjualan serta penyetoran kepada pihak yang ditetapkan. Namun dalam proses konfirmasi yang dilakukan awak media, dokumen analisa, dasar penilaian material, identitas pihak pembeli maupun bukti penyetoran tidak diperlihatkan untuk dapat diverifikasi secara independen.

Selain material bongkaran, asal tenaga kerja juga menjadi bagian yang dikonfirmasi. Pada kunjungan 24 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial “NN” yang ditemui di lokasi menyebut dirinya berasal dari Kecamatan Palasah.

“Kalau saya sendiri dari Palasah, Pak. Teman-teman yang kerja di sini juga kebanyakan dari Palasah,” ungkap NN.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Sutan, keterangan yang disampaikan justru berbeda.

“Seluruh pekerja kami libatkan dari sini, Pak. Tidak ada yang dari luar, karena sesuai juknis swakelola memang harus melibatkan masyarakat sekitar,” tegas Sutan.

Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang kembali dikonfirmasi pada 16 September 2026. Sebelumnya, awak media telah meminta kesempatan untuk bertemu langsung dengan Penanggung Jawab P2SP Oneng Kadarsih. Namun saat kunjungan awal, Sutan menyampaikan bahwa Oneng sedang menjalankan kegiatan kedinasan di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

“Kebetulan Ibu sedang melakukan giat kedinasan di Disdik Majalengka, jadi mohon maaf saat ini belum bisa, Pak,” jelas Sutan.

Awak media kemudian meninggalkan kontak untuk kepentingan tindak lanjut konfirmasi. Namun hingga 15 September 2026, tidak terdapat tindak lanjut pertemuan sebagaimana yang diharapkan.

Konfirmasi kembali dilakukan pada 16 September 2026 dengan membawa sejumlah fakta lapangan, termasuk mengenai asal pekerja dan penerapan K3. Dalam kesempatan tersebut, Ketua P2SP Dadang Maryadi pada awalnya menyampaikan bahwa pekerja yang dilibatkan memang berasal dari warga sekitar atau lingkungan setempat. Dadang juga menyatakan tidak mengetahui adanya pekerja dari luar.

Setelah fakta mengenai keberadaan pekerja dari luar daerah disampaikan, keterangan tersebut kemudian berubah. Dadang menjelaskan bahwa sebagian tenaga kerja memang berasal dari luar karena pertimbangan jadwal pelaksanaan kegiatan.

“Iya Pak, karena kondisinya mengikuti jadwal pelaksanaan yang sudah ditentukan dan agar tidak menghambat pelaksanaannya, jadi kami ambil tenaga kerja dari luar,” ungkap Dadang Maryadi.

Dadang juga menyebut komposisi pekerja sekitar delapan orang berasal dari lingkungan lokal dan sekitar 20 orang dari luar. Namun, data tertulis mengenai jumlah maupun asal seluruh tenaga kerja tidak diperlihatkan kepada awak media sehingga angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Temuan lain yang terlihat secara langsung berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada kunjungan pertama tanggal 24 Agustus 2026, seluruh pekerja yang terlihat berada di lokasi tidak menggunakan APD secara lengkap. Kondisi tersebut kembali ditemukan pada kunjungan kedua tanggal 16 September 2026. Dengan demikian, persoalan penggunaan APD bukan hanya terlihat dalam satu kesempatan, tetapi ditemukan pada dua waktu observasi yang berbeda.

Sutan ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut menyatakan bahwa APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak pelaksana.

“APD itu sudah kami sediakan untuk para pekerja. Kalau dalam pelaksanaannya ada yang tidak menggunakan, itu karena pekerjanya sendiri yang tidak mendisiplinkan diri untuk selalu memakainya,” jelas Sutan.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada perilaku pekerja setelah APD disebut telah tersedia. Namun fakta yang diamati awak media menunjukkan bahwa penggunaan perlengkapan keselamatan tersebut belum terlihat dalam praktik pada dua kali kunjungan. Kondisi itu menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, khususnya karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat hanya dilihat dari ada atau tidaknya APD di lokasi.

Perhatian berikutnya tertuju pada pengadaan baja ringan. Sutan menyampaikan bahwa pembelian dilakukan melalui aplikasi online dan menyebut vendor serta tenaga pemasangnya berasal dari Bandung.

“Untuk baja ringan, pembeliannya melalui aplikasi online. Vendor dan yang memasang juga dari Bandung,” ungkap Sutan.

Pada saat yang sama, Sutan mengakui tidak mengetahui secara rinci identitas vendor maupun dokumen teknis yang berkaitan dengan material tersebut.

“Kalau untuk nama vendornya, sertifikat, garansi, termasuk tenaga pemasangnya, saya tidak mengetahui secara detail, karena untuk pembelian dan vendor itu langsung dilakukan oleh Penanggung Jawab P2SP dengan pihak ketiganya. Kami sebagai sekretaris dan ketua tidak dilibatkan langsung untuk hal tersebut,” ujar Sutan.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya bagian penting dalam pengadaan yang menurut Sekretaris P2SP berada langsung pada Penanggung Jawab P2SP. Persoalannya bukan semata siapa yang melakukan transaksi, tetapi sejauh mana unsur P2SP lainnya memiliki akses terhadap informasi dasar mengenai barang yang digunakan, pihak penyedia, dokumen mutu, jaminan serta pihak yang melaksanakan pemasangan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Peraturan Presiden Nomor : 46 Tahun 2025 yang berstatus berlaku merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menempatkan pengadaan sebagai rangkaian proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Karena itu, keterangan bahwa pembelian dilakukan secara daring tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek pengadaan. Untuk kepentingan akuntabilitas, identitas penyedia, spesifikasi barang, dokumen teknis, jaminan serta bukti transaksi tetap menjadi informasi penting untuk memastikan material yang digunakan dapat ditelusuri.

Rangkaian fakta tersebut juga memperlihatkan adanya keterbatasan penguasaan informasi pada Ketua dan Sekretaris P2SP. Keduanya tidak harus menjadi tenaga ahli konstruksi untuk menjalankan tugasnya. Namun, pada kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah, mereka setidaknya perlu mampu memberikan penjelasan dasar mengenai proses pelaksanaan, tenaga kerja, material, pengadaan serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan.

Hal tersebut menjadi penting karena P2SP bukan sekadar struktur nama yang tercantum dalam dokumen kegiatan. Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan, pencatatan, pengendalian, pelaporan serta pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas kegiatan.

Sementara itu, keterangan Sutan mengenai pembelian baja ringan yang dilakukan langsung oleh Penanggung Jawab P2SP, ditambah ketidaktahuan Ketua dan Sekretaris mengenai vendor, sertifikat, garansi serta tenaga pemasang, menunjukkan bahwa sebagian informasi substantif tidak berada dalam penguasaan kedua unsur tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sorotan terhadap pembagian kewenangan dalam P2SP. Terlebih, terdapat perbedaan keterangan mengenai asal tenaga kerja serta adanya fakta lapangan yang berkaitan dengan penggunaan APD. Rangkaian itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi dasar untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan dengan panduan program serta dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.

Besarnya nilai kegiatan juga membuat setiap tahapan tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan. Material bongkaran, tenaga kerja, keselamatan kerja, pengadaan baja ringan hingga dokumen pendukungnya merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan yang semestinya dapat ditelusuri melalui bukti administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.

Dari fakta yang berhasil dikonfirmasi, sejumlah keputusan dan informasi penting disebut berada langsung pada Penanggung Jawab P2SP. Situasi tersebut menjadi dasar munculnya sorotan mengenai dugaan dominasi pengendalian pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh kegiatan berada dalam kendali satu pihak, melainkan sebagai persoalan pembagian kewenangan yang masih membutuhkan penjelasan langsung dari Penanggung Jawab P2SP.

Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media kembali meminta kesempatan melakukan konfirmasi langsung kepada Oneng Kadarsih pada 16 September 2026. Materi yang hendak dikonfirmasi mencakup pengelolaan material bongkaran, tenaga kerja, penerapan K3 serta pengadaan baja ringan beserta vendor, sertifikat dan garansinya.

Namun setelah awak media menunggu di lingkungan sekolah, Oneng Kadarsih belum dapat ditemui. Hingga berita ini disusun, pihak SMP Negeri 4 Maja belum memberikan penjelasan resmi secara langsung mengenai substansi konfirmasi tersebut.

Redaksi & Tim.

About The Author