SERAM BAGIAN BARAT-Kalibernewsnet-//-Dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Loki Tahun anggaran 2017-2020 Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masi dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Maluku Penyidikan masi terus berlanjut, kasus ini suda memakan waktu enam tahun sejak tahun 2020 dan menggunakan dua ahli khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara namun sampai detik ini belum ada kepastian hukum.
Dua ahli yang di pakai berasal dari kejaksaan tinggi maluku dan poltehnik mereka turun berbeda waktu, dua ahli yang di turunkan di desa loki untuk pemeriksaan pekerjaan fisik hasilnya di temukan kekurangan volume kerja fisik, pertanyaan publik,Berapa ratus juta atau berapa puluh juta rupiah uang yang di habiskan untuk membayar ahli tersebut? Cukupkah sampai disitu atau masi di pakai lanjut untuk menghitung ulang temuan baru kekurangan volume pekerjaan fisik seperti yang di sebut oleh kejaksaan?
Zakarias warga Desa Loki sebagai pelapor kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa loki tahun anggaran 2017-2020 kepada media ini Kalinernewsnet di piru Rabu,07.10.2026 jam 16.30 Wit membenarkan bahwa,Kasus dugaan korupsi desa loki masi terus berjalan, pihak
Kejaksaan Negeri Piru masi melakukan penyidikan lanjutkan masi mau memanggil saksi saksi berikut karena saat melakukan pemeriksaan lapangan bulan lalu di temukan pekerjaan fisik kekurangan volume kerja tahun 2017-2020 sedangkan untuk tahun 2020 di temukan pekerjaan air bersih fiktif, zakarias katakan anggaran tersebut kurang lebih lima ratus juta lebih.
Kejaksaan piru melalui kasi pidsus dan kasi intel juga telah menyampaikan kepada saya bahwa kasus dugaan korupsi loki Kerugian Keuangan Negara bukan saja tiga ratus juta tetapi lebih, hal ini di ketahui setelah turun pemeriksaan lapangan.
Kejaksaan juga telah memanggil bendahara Desa loki tahun 2021 untuk menyerahkan sisa uang pekerjaan air bersih fiktif sebesar 210.00.000 untuk di jadikan sebagai barang bukti di pengandilan nanti tetapi bendahara belum memenuhi panggilan.
Zakarias meminta dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memindahkan Kasipidsus kejaksaan Negeri Piru ketempat lain agar tidak menangani kasus dugaan korupsi DD dan add Desa Loki karena yang di periksa bendahara Desa loki adalah adik iparnya sendiri, Hal ini di atur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (yang diperbarui melalui Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2024).
Pasal tersebut berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan KepentinganPemeriksaan terhadap keluarga dekat masuk ke dalam kategori Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) karena adanya hubungan afiliasi.
Berdasarkan aturan ini, apabila seorang Kasipidsus atau tim penyidik pidsus menemukan bahwa saksi, tersangka, atau pihak terafiliasi memiliki hubungan keluarga, maka jaksa tersebut wajib melaporkan potensi benturan kepentingan tersebut dan mengundurkan diri dari penanganan perkara.
Tugas pemeriksaan harus dialihkan kepada jaksa penuntut/penyidik lain yang objektif Zakarias berharap dari Kejaksaan Tinggi Maluku tidak menutup mata dalam melihat kasus loki hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim ahli sebanyak dua kali dapat di sampaikan secara terbuka kepada publik sesuai PP 43 Tahun 2018.Tutup.07.10.2026.Pewarta(Khalif)
