BANTEN,-KALIBERNEWS.NET.-//– – Dugaan praktik pengangkutan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen kembali memantik perhatian publik.

Dokumentasi kendaraan roda dua yang mengangkut sejumlah jerigen berkapasitas besar memunculkan pertanyaan serius: dari mana BBM tersebut diperoleh, ke mana didistribusikan, siapa yang mengendalikan, dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan solar bersubsidi?Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai pemandangan biasa di jalanan.

Jika BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi yang dialihkan dari peruntukannya, maka terdapat persoalan serius terkait tata kelola energi, pengawasan distribusi, dan potensi pelanggaran hukum.INISIAL J DAN SOSOK BOS P DISEBUT, RANTAI DISTRIBUSI HARUS DIBONGKAR!

Informasi yang berkembang di lapangan turut menyebut nama berinisial J dan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos P. Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi BBM yang sedang menjadi sorotan.

Tidak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang perlu diklarifikasi dan diuji melalui pemeriksaan independen.

Pertanyaan mendasarnya: apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan pengangkutan yang memiliki dasar perizinan dan dokumen sah, atau justru bagian dari dugaan praktik penyaluran BBM yang menyimpang dari ketentuan?

Nama J, Bos P, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, informasi tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat petunjuk yang layak ditindaklanjuti.

Jika ada jaringan yang bermain, bongkar rantainya. Jika ada pelindung di baliknya, periksa kewenangannya. Jika ada pelanggaran, proses berdasarkan hukum.

EMPAT TITIK KRUSIAL YANG WAJIB DIUNGKAPPERTAMA – ASAL-USUL BBM.

Aparat perlu menelusuri sumber solar yang diangkut menggunakan jerigen, termasuk lokasi pembelian, dokumen transaksi, serta kesesuaian dengan ketentuan distribusi BBM.

KEDUA – IDENTITAS PEMILIK DAN PENGENDALI.Siapa pemilik kendaraan, siapa yang menyediakan jerigen, siapa pemasok, dan siapa penerima akhir BBM tersebut? Penelusuran harus menjangkau seluruh mata rantai distribusi.

KETIGA – KETERKAITAN INISIAL J DAN BOS P.Informasi mengenai pihak berinisial J dan sosok Bos P perlu diklarifikasi secara objektif.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan, aparat harus menindaklanjutinya tanpa tebang pilih.

KEEMPAT – DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT.

Jika terdapat indikasi pembiaran, perlindungan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, institusi terkait wajib melakukan pemeriksaan internal secara independen dan profesional.

APARAT PENEGAK HUKUM, BPH MIGAS, DAN PERTAMINA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!

Pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina perlu memastikan apakah aktivitas yang terdokumentasi memiliki dasar hukum, apakah BBM yang diangkut merupakan produk bersubsidi, serta apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya.

Ketentuan hukum terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.

JANGAN BIARKAN DUGAAN PENYIMPANGAN BERHENTI PADA NAMA-NAMA KECIL!

Persoalan distribusi BBM tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pengangkut di lapangan apabila terdapat indikasi pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Penyelidikan harus mampu menjawab siapa pemasoknya, siapa penerimanya, bagaimana pola distribusinya, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

RUANG KLARIFIKASI TERBUKA, HUKUM TIDAK BOLEH DISIMPULKAN SEPIHAK!

Pihak berinisial J, sosok yang disebut Bos P, serta institusi yang dikaitkan dengan dugaan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini merupakan dorongan kontrol sosial agar informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENEGASAN:Solar bersubsidi bukan komoditas yang dapat dialihkan sesuka hati.

Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa. Setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri.

Dan setiap orang yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.*** Ketua DPW IWOI Prov Banten ***

About The Author